Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Bejat, Oknum Guru Cabuli Dua Putrinya

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Bejat itulah kata yang tepat untuk menggambarkan perbuatan seorang oknum guru disalah satu SMK ini. Betapa tidak? Dua putri kandungnya yang masih belia, NNS (9) dan KS (6) tega dicabulinya.

IMG-20240227-124711

Perbuatan bejat warga Jalan Setia Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal ini terungkap setelah ibu kandung kedua korban I melihat kejadian aneh.

I pun menceritakannya. Pada Sabtu 15 Januari 2021 lalu sekira pukul 11.00 WIB, ia sedang memasak dan korban sedang belajar di lantai sambil selonjoran. Sementara pelaku sedang mengajari anak mereka yang laki-laki.

Saat itu, ia melihat pelaku sedang melihat pantat korban dengan wajah yang berbeda, lalu saksi bertanya kepada pelaku “Kenapa Pa?” dan pelaku menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat pantat korban.

Karena penasaran, usai memasak saksi memanggil korban NNS ke kamarnya dan menanyakan apakah NNS pernah bersetubuh sama bapak?” lalu korban menjawab “pernah” dan saksi bertanya “terakhir kapan?” dijawab korban “hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 kemarin itu mak, itulah yang pedih sakit kali”

Mendengar keterangan anaknya, ia segera melapor ke Polsek Sunggal guna diproses sesuai hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021, tanggal 18 Januari 2021.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi saat konferensi pers di Mako Polsek Sunggal didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak dan Kanit Provost Aiptu S. Surbakti serta Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring, Rabu (17/3/2021).

Menurut Kapolsek, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum, akhirnya ditetapkan NS sebagai tersangka pencabulan terhadap kedua anak kandungnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk sementara tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) Subs Pasal 81 ayat (2) Jo 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *