Medan, TRIBRATA TV
Satuan Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak mengamankan Rendi alias Andika (26), Kamis (12/3/2020) kemarin.
Warga Desa Langki Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat ini
Ditangkap di Jalan SM Raja KM, 5 Kelurahan Harjosari,Kecamatan Medan Amplas dengan barang-bukti satu plastik klip warna bening, ukuran sedang berisi sabu dengan berat 60,3 gram.
Berawal dari informasi ada seorang laki-laki yang hendak berangkat ke Padang membawa narkotika, personil dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung SH langsung melakukan pengecekan, dan menghampirinya.
Kemudian tersangka tiba tiba melarikan diri dan berusaha kabur, selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap. Dari penggeledahan badan dan tas sandangnya ditemukan sebungkus sabu.
Tersangka mengaku barang tersebut adalah sabu yang akan dibawa ke Padang. Menurutnya narkotika itu diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya di daerah Simpang Limun.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Polsek Patumbak guna proses sidik selanjutnya.(red)