IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Dituduh Menjual Bibit Sawit, Jumiran Dipecat Dirut PTPN IV

IMG-20240409-WA0076

Sergai, TRIBRATA TV

Rustam Efendi SH minta Dirut PTPN lV meninjau kembali pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan pelaksana Kebun Pabatu atas nama Jumiran.

IMG-20240227-124711

PHK itu melalui surat tertanggal 8 Februari 2022 Nomor : 04.07/X/139/II/2022 yang ditandatangani Direktur PT. Perkebunan Nusantara IV Sucipto Prayitno, terhitung 1 Februari 2022, Jumiran sudah tidak lagi bekerja di perkebunan tersebut.

PHK yang dilakukan PT. Perkebunan Nusantara IV itu, kata pengacara dari Kantor Hukum Trust Rustam Efendi SH, Rabu (16/3/2022), di Kantor Ikatan Wartawan Online (IWO) Sergai, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, tidak sesuai dengan Undang – Undang Ketenagakerjaan No.13/2003, UU Cipta Kerja No.11/2020 serta Peraturan Turunan UU Cipta Kerja No.11/2020.

pada pasal 151 ayat (1) yang menegaskan “Pengusaha,pekerja/ buruh,serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja”.

Anehnya sebut Rustam, PHK yang dialami Jumiran tanpa memberikan sanksi terlebih dahulu berupa teguran secara lisan atau tertulis, surat peringatan (SP) dan/atau mendapat sanksi pelanggaran disiplin kerja dalam menjalankan pekerjaan.

PHK tersebut hanya berdasarkan tudingan pada Jumiran yang dianggap ikut serta dalam hilangnya bibit sawit sebanyak 450 batang.

“Padahal, menurut keterangan klien saya, dalam peristiwa tersebut dia tidak mengetahuinya”, jelasnya.

Untuk itu lanjut Rustam, kami mendesak direktur maupun manajer PT. Perkebunan Nusantra IV membuat laporan kehilangan bibit sawit ke Kantor Polisi terdekat, agar masalah kehilangan ini dapat diproses secara hukum.

“Kami menolak atas tuduhan semata yang dijadikan dasar PHK,itu suatu tindakan yang keliru dan batal demi hukum. Untuk itu kami ingatkan kiranya PHK ini dapat ditinjau kembali”, ujarnya kembali.

Humas PT.Perkebunan Nusantara IV P. Junaidi yang dihubungi via telepon seluler mengatakan hasil penyelidikan melalui pemeriksaan yang telah dituangkan dalam Berita acara Perkara (BAP) bahwa Jumiran mengaku telah menjual 450 bibit sawit dan telah menerima uang sebesar Rp1 juta.

Kemudian pengakuan Jumiran tersebut dibawa dalam rapat LKS (Lembaga Kerjasama) Bipartit bersama Ketua Serikat pekerja dan hasilnya diambil keputusan bahwa Jumiran di PHK. Selain Jumiran, turut dimintai keterangan Alpian dan 3 orang lainnya.

Saat disinggung terkait penadah 450 bibit sawit, Junaidi menjelaskan, masalah ini memang tidak dibawa ke ranah hukum, namun sesuai dengan peraturan perusahaan terkait pelanggaran disiplin pekerja. (Hakim sitanggang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *