IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Kasus Pemalsuan Surat, 4 Petinggi Perusahaan Sinarmas Group Diperiksa Polres Ketapang

IMG-20240409-WA0076

Ketapang, TRIBRATA TV

Empat petinggi perusahaan sawit PT Agrolestari Mandiri, anak perusahaan PT Sinarmas Group diperiksa Polres Ketapang, Senin (1/4/2024) kemarin.

IMG-20240227-124711

Menurut Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Wawandi pemeriksaan terhadap empat orang tersebut menindaklanjuti Laporan Nomor LI/503/XI/RES/.1.9./2023/RESKRIM-IV, tanggal 22 November 2023.

Rujukan pemeriksaan itu juga sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan (SPP) Nomor : Sp.Lidik/578/XI/ RES.1.9./2023/RESKRIM-IV, tanggal 23 November 2023 yang diterbitkan pada 19 Februari 2024.

Keempat orang yang diperiksa tersebut masing-masing JL, APW, BH, dan BIL.

Mereka diduga telah melakukan tindak pemalsuan surat sebagaimana pasal 263 ayat (1) KUHP atau pasal 263 ayat (2) KUHP yang terjadi di wilayah Desa Simpang Tiga Sembelangaan, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.

Warga Nanga Tayap yang merupakan Calon Petani Plasma di PT Agrolestari Mandiri, sebagai pihak pelapor, Sahroni, berharap, laporan mereka ditangani dengan sebaik mungkin. “Kami berharap mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” katanya.

Masyarakat sangat optimis pihak kepolisian bekerja secara professional sehingga keadilan yang dinilai merugikan masyarakat  dapat diperjuangkan. Sehingga hak-hak atas lahan plasma yang telah dituntut selama 17 tahun ini dapat berdiri tegak dan adil.

“Kami yakin pihak kepolisian bekerja profesional dalam menangani laporan kami di Polres Ketapang atas dugaan pemalsuan surat oleh pihak PT Agrolestari Mandiri,” kata Syahroni ditemui di Polda Kalbar, Senin (01/04/2024) kemarin.

IMG-20240310-WA0073