IMG-20240505-WA0006
Hukum  

Anak Diluar Nikah Tetap Punya Hak Miliki Akte Lahir

IMG-20240409-WA0076

Sitaro, TRIBRATA TV

Di Indonesia, perkawinan diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Pada Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

IMG-20240227-124711

Lebih lanjut diatur ada kewajiban untuk tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan dicatatkan untuk mendapatkan akta perkawinan. Akta perkawinan adalah bukti telah terjadinya /berlangsungnya perkawinan, bukan yang menentukan sah tidaknya perkawinan.

Ada beberapa keadaan yang mengakibatkan seorang anak berstatus sebagai anak luar kawin. Bisa karena anak tersebut lahir dalam perkawinan yang tidak dicatatkan tetapi perkawinan tersebut sah secara agama (misalnya perkawinan siri) atau anak yang lahir di mana antara bapak dan ibunya tidak pernah ada perkawinan (ibu hamil di luar nikah dan tidak menikah dengan ayah biologis si anak).

Apakah bisa seorang anak yang lahir diluar nikah mendapatkan akta kelahiran dan bagaimana cara mengurusnya?

Tim media TRIBRATA TV saat berkunjung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Senin (7/3/2022) pun menanyakan terkait perkawinan juga administrasi kependudukan.  

Kepala Dinas Disdukcapil Sitaro, Sem Makasiahe melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Pencatatan Sipil Steven Palar menjelaskan akta kelahiran adalah hak seluruh anak di Indonesia. Anak yang lahir diluar nikah tetap bisa mengurus akte kelahiran.

“Tata cara memperoleh (kutipan) akta kelahiran untuk anak luar kawin sama saja prosesnya dengan cara memperoleh akta kelahiran pada umumnya. Cuma, nanti di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ibu saja, tidak tercantum nama ayah dari anak luar kawin tersebut, “tuturnya.

Sebagai informasi, jika ingin mencantumkan nama ayahnya juga dalam akta kelahiran, harus diperlukan penetapan pengadilan sebagai bentuk pengakuan anak tersebut oleh ayahnya.

“Pakai marga ayah boleh-boleh saja, akte pun bisa diganti/diubah dan lain sebagainya namun harus diproses ke pengadilan karena anak tersebut lahir sebelum perkawinan, setelah pengesahan pengadilan nama ayah bisa dicantumkan dalam akta tersebut,” ujarnya.

Sebagai Kabid Pelayanan dan Pencatatan Sipil, Steven bertanggungjawab melakukan pencatatan perkawinan hingga ke kampung-kampunh yang tersebar di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara.

Ia menghimbau warga Kabupaten Sitaro agar sadar akan pentingnya administrasi kependudukan.

Sesuai program Bupati Sitaro Evangelian Sasingen, agar semua warga harus mempunyai KTP, harus tertib dalam adminsitrasi kependudukan dengan melengkapi segala dokumen-dokumen kependudukan dan semua gratis tidak dipungut biaya.

“Untuk mendukung program pemerintah, mewajibkan seluruh warga masyarakat memiliki dokumen administrasi kependudukan secara lengkap di dalam rumah tangganya, dokumen tersebut diantaranya, KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian bagi keluarga yang telah meninggal dunia, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian dan Kartu Identitas Anak (KIA),”ucapnya.

Dokumen-dokumen tersebut wajib dimiliki untuk keperluan layanan publik seperti pengurusan BPJS, SIM, perbankan, paspor dan keperluan untuk mencari sekolah serta keperluan lainnya.

“Kami disdukcapil Kabupaten Sitaro tetap memberikan pelayanan yang baik serta cepat kepada masyarakat, dan sekali lagi semua dokumen yang diurus gratis, tidak dipungut biaya sama sekali, “tutup Palar. (jemi lahutung)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *