Hukum  

Kapolda Riau: Oknum “Tukang Gendong” Sabu 5 Kg Terancam Dipecat

IMG-20240409-WA0076

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) tidak segan-segan menindak oknum anggota kepolisian yang terlibat dengan peredaran narkotika, tidak pandang bulu dalam memberikan sanksi.

IMG-20240227-124711

Hal itu diungkapkan Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal saat konferensi pers ungkap kasus selama 77 hari kerjanya di halaman Mapolda Riau Jalan Pattimura, Rabu (16/3/2022).

“Prinsipnya, kita akan tindak tegas, setegas-tegasnya, saya akan pecat anggota kepolisian sesuai mekanisme,” kata Irjen M Iqbal.

Pernyataan itu diungkapkan Kapolda, lantaran satu anggota kepolisian yang bertugas di Polres Rokan Hilir (Rohil) terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

BACA JUGA  Kejari Lhokseumawe Temukan Kerugian Negara Rp3,4 M Kasus Pajak Penerangan Jalan

“Lebih baik memecat 1,2,3 oknum, daripada dia merusak nama baik institusi kebanggaan kami. Kalau sudah kotor oleh oknum, bagaimana Polri akan mendapat kepercayaan dari masyarakat,” terang Irjen M Iqbal.

Terhadap oknum tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyebut oknum kepolisian tersebut inisial YR (38), bersamanya didapatkan barang bukti berupa 5 Kg narkotika jenis sabu.

BACA JUGA  Gelar Sidang Ditempat, Satlantas Polrestabes Medan Tilang 147 Kendaraan

“Tersangka menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus merek teh cina didalam sebuah tas warna hitam,” papar Kombes Pol Sunarto.

Oknum tersebut ditangkap pada Kamis (10/3/2022) malam di Jalan Tuanku Tambusai Gang Sabar Kelurahan Wonorejo, Marpoyan Damai. Penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

Dari hasil interogasi, oknum tersebut mengakui bahwa dirinya berperan sebagai ‘tukang gendong’ sabu yang ditugaskan oleh seseorang inisial AL.

BACA JUGA  Kejari Tobasa Selesaikan 2 Perkara Melalui Restorative Justice

“Tersangka YR mengaku barang tersebut milik AL, selanjutnya dilakukan pengejaran kerumahnya di Jalan Bukit Sentosa, namun tersangka AL melarikan diri,” singkat Narto.

Tersangka YR dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009 Ttg narkotika dengan an aman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.(herto)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *