Komplotan Pencuri Besi Pembatas Trotoar Diringkus Polda Kalbar

IMG-20240409-WA0076

Pontianak, TRIBRATA TV

5 orang yang terlibat dalam pencurian 107 bollard (tiang besi pembatas trotoar) diringkus Dirkrimum Polda Kalbar. Selain itu komplotan ini juga mencuri tutup gorong-gorong di sepanjang Jalan Ahmad Yani Kota Pontianak.

IMG-20240227-124711

“Satu diantara pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat hendak diamankan”, kata Dirkrimum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kalbar, Selasa (15/3/2022).

BACA JUGA  Tiga Pencuri Getah Pinus di Kawasan Hutan Dibekuk Polres Dairi

Para pelaku masing-masing berinisial Dd yang merupakan residivis, lalu Tn,O, dan Wr, sementara penadah berinisial A.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku melakukan pencurian itu tidak dalam satu hari, namun dilakukan secara berulang kali sejak Januari 2022.

Dd bersama Tn mengaku mencuri sebanyak 17 kali di 9 lokasi berbeda, selain itu, Tn pun mengaku mencuri beberapa kali dengan temannya bernama Idrus dan Ramli yang masih DPO.

BACA JUGA  Pria Ini Disuruh Kakaknya Tikam Suami Baru Mantannya

Sementara pelaku O mengaku sudah 6 kali melakukan pencurian sendirian dan juga pernah melakukan pencurian itu bersama Wr.

Sedangkan A merupakan orang yang menerima seluruh hasil curian dari barang-barang tersebut.

Menurut Kombes Pol Aman, para tersangka melakukan pencurian itu dalam berbagai waktu berbeda tidak hanya dilakukan pada malam hari, namun dlakukan pada siang dan pagi hari.

Berbekal palu godam, para tersangka membongkar paksa bollard kemudian memotong-motong tiang yang terbuat dari besi padat sebelum dijual.

BACA JUGA  Terlibat Narkoba, Polres Humbahas Tangkap 5 Laki-laki

“Penangkapan terhadap para tersangka ini tidak lebih dari 1 x 24 jam setelah adanya laporan dari pihak Balai Jalan pada 10 maret 2022,” jelas Aman Guntoro.

Ia menegaskan para palaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Sementara penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (masudy)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *