Madina, TRIBRATA TV
Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan seorang agen Togel di Desa Kampung Padang Kecamatan Panyabungan, Madina, Sabtu (14/3/2020) sekira pukul 15.20 WIB.
“Pelaku AN (62) warga Desa Pagur Kecamatan.Panyabungan,” ucap Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi.
Dari tangan pelaku polisi menyita dan mengamankan barang bukti buku tulis berisikan angka angka,kertas bertuliskan angka-angka pasangan judi togel dan pulpen serta uang sebanyak Rp134.000.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi warga, kemudian ditindaklanjuti,akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti.
Dari kejadian ini Kapolres menghimbau warga untuk anti terhadap segala bentuk judi, karena sangat merusak mental masyarakat. “Mari bersama-sama kita berantas judi,” pintanya.
“Mari sesama kita saling mengingatkan untuk tidak terlibat dan benci dengan perjudian, tidak ada kebaikan dalam permainan judi, yang ada menyengsarakan, saya berharap kasus judi ini adalah satu-satunya yang kami tindak, artinya dengan kesadaran bersama mari kita anti terhadap judi,” kata Kapolres.
Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 303 KUHP Subs. Pasal 303 Bis KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun kurungan penjara. (yogi)