IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Buron 7 Bulan, Terpidana Korupsi Sertifikat Transmigran Ditangkap Jaksa

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Muhammad Khaidir Nasution, DPO terpidana kasus tindak pidana korupsi penggelapan sertifikat transmigran Batahan IV Kecamatan Batahan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2008 ditangkap Kejari Sumut.

IMG-20240227-124711

Melalui tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejari Sumut, sang DPO diamankan di depan Rumah Makan Padang Raya, Jalan AH Nasution Medan pada Selasa (14/3/2023) pukul 20.42 WIB.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan DPO terpidana kasus korupsi itu.

“Benar, Selasa malam terpidana ini sudah 7 bulan ditetapkan jadi DPO. Setelah diketahui keberadaannya langsung diikuti dari rumahnya dan saat diamankan terpidana kooperatif dan dibawa ke Kejati Sumut untuk proses lebih lanjut,” kata Yos A Tarigan, Rabu (15/3/2023).

Kata Yos A Tarigan, terpidana Muhammad Khaidir Nasution sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1247 K/Pid Sus/2022 tanggal 20 April 2022 tentang tindak pidana korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Batahan IV Kecamatan Batahan Kabupaten Madina pada tahun 2008 di Kecamatan Batahan.

“Berdasarkan putusan MA, terpidana Muhammad Khaidir Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp150.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” terang Yos.

Sebelumnya, mantan Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madina, Muhammad Khaidir Nasution dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, pada Senin (3/8/2020) lalu.

Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara pada persidangan berikutnya menjatuhkan vonis bebas. Terpidana ini tidak terbukti melakukan korupsi menggelapkan 136 sertifikat milik transmigran yang berhak.

Namun, salah satu hakim anggota, Felix Da Lopez menyampaikan sikap dissenting opinion (berbeda pendapat).

“Atas putusan vonis bebas tersebut, JPU langsung mengajukan kasasi, dan putusan MA menguatkan tuntutan jaksa dengan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara,” kata Yos.

Lebih lanjut, Yos menyampaikan terpidana Muhammad Khaidir Nasution diserahkan ke Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk selanjutnya diproses menjalani hukumannya.

“Kita mengimbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” tutupnya. (Bonni)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *