Sitaro, TRIBRATA TV
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar rapat Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) pada Kamis (10/03/2022) kemarin.
Rapat dipimpin langsung Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro Aditia Aelman Ali, SH. MH didampingi Plt. Kasi Intelijen Syaiful Arif.
Dalam rapat tersebut dihadiri Kepala BIN Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kaban Kesbangpol, Kasat Intel Polres Sitaro, Pabung Kodim 1301 Sangihe, beserta undangan dari beberapa instansi terkait yang hadir.
Pakem tersebut bertujuan sebagaimana telah diatur dalam pasal 30 ayat 3 huruf d dan e UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, menyatakan bahwa dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara dan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Serta langkah-langkah dan tata cara pengawasan pakem meliputi tindakan preventif.
Pakem merupakan sebagai manifestasi intervensi negara dalam kehidupan beragama masih dirasakan relevan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Untuk itu pentingnnya forum-forum diskusi sosialisasi antar umat beragama baik pelaksanaanya di tingkat Kabupaten, Kecamatan Keluraha dan Desa agar lebih cepat mengenai sasaran.
Selain membahas terkait tugas-tugas dan fungsi Tim Pakem juga perlu ditingkatkan kerjasama dan sinergitas untuk melakukan deteksi dini, serta pengawasan terhadap keberadaan aliran keagamaan maupun aliran kepercayaan masyarakat di wilayah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
“Untuk itu juga diperlukan kerjasama antar instansi instansi terkait dengan masyarakat yang harus turut ikut andil dalam pengawasan dan harus berperan aktif serta mengantisipasi segala keberadaan aliran kepercayaan yang dimungkinkan dapat mengganggu ketertiban umum, “tegas Kajari.(jemi lahutung)