IMG-20240505-WA0006

Intel KPK Gadungan Tipu Warga TTS Puluhan Juta

IMG-20240409-WA0076

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Aksi Frans Marang ini terbilang nekat. Mengaku sebagai intel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ia berhasil mengelabui Bernadus Sabneno, seorang warga Dusun Punuf Fatumnasi Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), dengan meraup uang Rp33.180.000.

IMG-20240227-124711

Aksi intel gadungan ini akhirnya terendus polisi dan diciduk aparat Polsek Mollo Utara diback ap Sat Reskrim Polres TTS Polda Nusa Tenggara Timur pada Senin (13/3/2023).

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kapolsek Mollo Utara Ipda Maksi Oematan, Senin (13/03/2023) sekira pukul 19:00 WITA menjelaskan modus pelaku untuk meyakinkan korban adalah mengatasnamakan Intel KPK Tipikor dengan menunjukan surat tugas, id card KTA, Kartu Pers KPK.

“Pelaku mengaku bisa membantu mengurus dana hibah senilai Rp3,5 miliar dari kantor pusat Jakarta namun korban harus menyerahkan biaya administrasi sebesar Rp33.180 juta. Saking semangatnya korban Bernadus Sabneno mengambil uang Gereja Efata Punuf dengan alasan uang administrasi proposal untuk pembangunan gereja,” kata Kapolsek.

Sebelumnya pelaku Frans Marang pada awal pertemuan tanggal 11 Februari 2023 diterima secara adat oleh korban. Saat itu pelaku berjanji akan membawa korban dan masyarakat lainnya ke Jakarta untuk bertemu Menteri Agama dan Ketua DPR RI.

“Tetapi korban dan masyarakat lainnya harus menyiapkan uang tiket Rp80 juta,” jelas Maksi.

Usai mengambil uang tersebut pelaku kabur hilang tanpa kabar sehingga korban mulai gelisah. Ia pun berkoordinasi dengan Martinus Bay sebagai penghubung yang sebelumnya hendak direkrut sebagai anggota KPK untuk mencari tahu keberadaan Frans Marang karena sudah dua bulan tidak ada kabar.

Setelah berhasil menghubungi Frans Marang, ia malah berbelit-belit dan ternyata uang tersebut sudah dipakai pelaku untuk membeli sepeda motor.

Akibatnya korban dan masyarakat melapor ke Polsek Mollo Utara agar pelaku diproses hukum saat hendak diklarifikasi Senin (13/03/2023) kemarin,” tutup Ipda Maksi Oematan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Fernando Oktober Sitompul melalui Kanit Pidum Ipda Haris Pasya menjelaskan pelaku dijerat Pasal 327 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara karena dua pasal ini ancaman hukuman masing-masing 4 tahun penjara.

“Demi keamanan pelaku langsung kita bawa ke Polres karena massa pendukung korban sangat banyak di Kantor Mapolsek Mollo Utara, pelaku saat ini sudah kita amankan di sel,” katanya. (efan baitanu)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *