Maling Pipa Tembaga di RS Martha Friska Diamankan Polsek Medan Kota

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV
Petugas Reskrim Polsek Medan Kota menangkap pencuri pipa milik Rumah Sakit (RS) Martha Friska di Jalan Multatuli Komplek Multatuli Indah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (10/3/2020).

Tersangka, S (19) warga Jalan Juanda Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun. Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita tiga potongan pipa tembaga.

IMG-20240227-124711

Sementara itu, seorang rekannya berhasil lolos. “Rekannya masih diburu petugas,” sebut Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin,SIK.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Tangan Penimbun Solar

Menurutnya, saat itu pihaknya mendapat informasi terjadi kasus pencurian pipa gas yang terbuat dari tembaga di RS Martha Friska.

“Berbekal informasi, tim pun langsung turun ke lokasi dan ternyata salah satu tersangka sudah diamankan saksi,” ujar Yaqin, Jumat (13/3/2020).

Tim kemudian mengamankan tersangka dan barang bukti. Saksi dan korbannya diminta membuat laporan ke Polsek Medan Kota.

BACA JUGA  Nyambi Kordinator Togel, Tumin Berikut Jurtul "Direkap" Polisi

Pada petugas tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku beraksi bersama temannya, A yang melarikan diri.

Menurut Iptu Ainul Yaqin tersangka dijerat Pasal 363 KUPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya diatas lima tahun.

Sementara itu, tersangka saat dikonfirmasi wartawan hanya bisa menyesali perbuatannya, dia mengaku mencuri karena desakan ekonomi. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *