Toba, TRIBRATA TV
Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) yang jatuh setiap tanggal 3 Desember dirayakan berbeda tahun ini karena masih pandemi Covid-19. Yayasan Cahaya Bersama Rakyat(CBR) bekerjasama dengan Rehab Berdaya Masyarakat (RBM) PK Hephata dan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Toba (PPDT) menyelenggarakan seminar HDI Kabupaten Toba di Pendopo Kantor Bupati Toba, Rabu (2/12/2020).
Bistok Sirait didampingi Rosita Hutapea dalam kata sambutannya mengatakan momentum peringatan HDI kali ini dilakukan dengan membahas Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Disabilitas.
Ditambahkan Rosita seminar ini bertujuan memberikan pembinaan hukum praktis bagi penyandang disabilitas dan bagaimana implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2019.
Sementara Pjs Bupati Kabupaten Toba, Harianto Butar-butar mengaku belum ada pengkategorian kepada 1.700 an penyandang Disabilitas di Kabupaten Toba.
Ia juga mengingatkan waspadai Covid-19. “Hingga hari ini 57 warga Kabupaten Toba terkonfirmasi positif Covid-19 dan meninggal sekitar 11 orang. Disituasi Pandemi Covid-19, saya atas nama Pemerintah Kabupaten Toba mengajak bapak-ibu sekalian tetap jalani Lrotokol Kesehatan dengan 3,” katanya.
Sedang, Kabid Rehabilitasi Dinsos Toba, Tumpal Panjaitan mengatakan, dalam Perda Nomor 10 Tahun 2019, tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas berisi 84 pasal. Ada 22 hak yang didapat penyandang disabilitas.
“Contohnya tmpat pendidikan penyandang disabilitas diketahui hanya ada di PK Hephata dan di sekolah di Sintong Marnipi Laguboti,”ujarnya.
Menurutnya, Kabupaten Toba harusnya bangga karena telah memiliki perda untuk penyandang disabilitas. “Semoga kedepan akan dibuatkan Peraturan Bupati Toba,” ujar Tumpal.
Seorang penyandang disabilitas, Evendy Siahaan, mengaku mereka hanya perlu disayangi dan dicintai bukan untuk dikasihani. Ia berharap Pemkab Toba bisa menjadikan Kabupaten Toba menjadi kabupaten ramah disabilitas. (Berlin Yebe)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









