Medan, TRIBRATA TV
Polrestabes Medan bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 159 kasus kejahatan jalanan, premanisme, dan narkoba selama periode 25 hingga 31 Oktober 2025.
Polisi juga mengungkap sebuah lokasi penadah barang curian bernama ‘Samuel Botot’ di Jalan Haji Anif, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Informasi tersebut diketahui saat Polrestabes Medan menggelar konferensi pers di lokasi penadah Samuel Botot, Senin (3/11/2025). Samuel Botot merupakan tempat penadah barang curian.
“Ini adalah botot Samuel, yang kami tangkap penadahnya. Semua penampung dari jenis kejahatan ini tidak boleh lagi menerima barang-barang hasil kejahatan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Kasatreskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto.
Kombes Calvijn menerangkan, dari total kasus yang diungkap, 219 tersangka berhasil diamankan. 76 orang atau 35 persen positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Daftar kejahatan yang diungkap selama periode 25 hingga 31 Oktober 2025;
1. Barak-barak narkoba yang diamankan berada di pinggiran sungai, dan polisi akan terus menelusuri lokasi lain yang dibangun oknum masyarakat tidak bertanggung jawab.
Dalam rincian kasus menunjukkan, 15 kasus begal dengan 22 tersangka, dimana 11 tersangka melawan petugas dan mencoba menghilangkan barang bukti yang ada.
Barang bukti yang diamankan berupa 8 unit sepeda motor, 4 unit handphone, klewang, tang, parang, celana, jaket, BPKB, kaos, set kunci T, dan uang tunai Rp 100.000.
2. Kasus rayap besi/kayu tercatat 60 kasus dengan 96 tersangka, menyita handphone, tiang besi Telkom, balok kayu, tali tambang, sekop, kabel Telkom sepanjang 10 meter, goni tembaga, baut/mur, kusen pintu, jendela, steling aluminium, dan pipa paralon.
Alat yang digunakan pelaku meliputi becak motor, gunting, martil, linggis, pahat, parang, tang, obeng, pisau carter, kunci pas, dan kunci Inggris.
3. Kasus pompa, barak, dan loket narkoba tercatat 81 kasus dengan 95 tersangka, menyita 32,35 gram sabu.
4. Geng motor dan tawuran tercatat 3 kasus dengan 6 tersangka, berikut barang bukti berupa cocor bebek, celurit, anak panah, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor.
5. Untuk premanisme/pemerasan tercatat 1 kasus dengan 1 tersangka.
Kapolrestabes Medan menekankan pentingnya memutus mata rantai bisnis kejahatan.
“Para tersangka mencuri karena mengetahui pasar untuk menjual hasil kejahatannya, dan barang-barang itu ditampung di botot tertentu. Dengan menindak penadah, pelaku akan kesulitan menjual hasil kejahatannya,” jelasnya.
Selain itu, Polrestabes Medan bahkan melakukan prarekonstruksi kasus penjualan besi curian. Dimana barang diterima, ditimbang, diberi harga, lalu dibayar tanpa ditanya asal muasal barang tersebut.
Kombes Calvijn menegaskan wilayah prioritas seperti Medan Sunggal, Medan Tembung, dan Medan Timur menjadi fokus pengawasan agar masyarakat merasa aman.
Ia menyampaikan, semua laporan masyarakat terkait tindak pidana harus segera ditindaklanjuti petugas di lapangan.
“Pelaku yang berani melawan petugas, merampas barang bukti, menyerang petugas, atau merusak fasilitas umum akan ditindak tegas,” pungkas mantan Dirresnarkoba Polda Sumut ini.
Kapolrestabes Medan mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat terhadap kepolisian, dan menghimbau warga untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana kejahatan di Kota Medan. (Zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









