Medan, TRIBRATA TV
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyatakan KPK punya waktu 30 hari untuk menyatakan berkas dugaan korupsi Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah layak dilanjutkan atau dilimpahkan kepada pihak lain.
“Saat ini berkas masih di Dumas (Pengaduan Masyarakat), sedang diteliti, kalau kurang lengkap akan diminta tambahan lagi pada pelapor,” kata Lili di Bandara KNIA saat hendak kembali ke Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Menurutnya, semua laporan masyarakat pasti akan ditindaklanjuti oleh pihaknya.
“Kita punya waktu 30 hari untuk mempelajarinya,”tandasnya.
Setelah dianggap lengkap, oleh bagian Dumas, berkas itu akan dinaikan untuk dilakukan gelar perkara oleh para komisioner dan penyidik.
“Percayalah berkas itu tidak mandek, sedang diteliti, beri kami waktu menelaahnya,” katanya lagi
Sebagaimana diketahui tujuh anggota DPRD Pematangsiantar menyerahkan berkas dugaan korupsi Wali Kota Pematangsiantar ke KPK, Kamis (5/3/2020).
Dugaan korupsi itu berkaitan dengan beberapa proyek antara lain pembangunan Tugu Sangnawaluh dan temuan BPK.
Saat ini Hefriansyah sedang menghadapi proses pemakzulan oleh DPRD Pematangsiantar. Setidaknya ada delapan poin yang dituduhkan pada Hefriansyah. (joe)