Medan, TRIBRATA TV
Reskrim Polsek Medan Kota yang dipimpin Kanit Iptu Ainul Yaqin terpaksa harus melumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur RPM alias O (40) tahun, Warga Tanjung Morawa, Bandar Labuhan, Gang Cendana, Minggu (8/3/2020).
Menurut Iptu Ainul Yaqin, SIK tersangka melakukan penodongan dan merampok korban, Rahmat Ilyas (17) warga Jalan Hasani Sitorus Gang Semangka, Desa Semula Jadi, Kota Tanjung Balai, di Jalan Pegadaian, Kecamatan Medan Maimun.
Korban kemudian membuat laporan ke SPKT Mako Polsek Medan Kota dan tertuang dalam laporan Polisi nomor : LP/145/K/III/2020/SU/ Polrestabes Medan/Sek Medan Kota, pada Minggu 8 Maret 2020.
“Saat itu korban baru keluar dari Pegadaian. Tak lama kemudian, tersangka RPM alias O menghampiri korban dan langsung mengeluarkan gunting. Merasa ketakutan korban memberikan 3 buah HP nya,” jelas Iptu Ainul Yaqin,Senin (9/3/2020).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya tim nya mengetahui keberadaan tersangka di Jalan Mangkubumi. Tersangka pun ditangkap berikut barang bukti gunting yang dipakai untuk menodong korban.
Namun saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti lainnya, tersangka mencoba berusaha melarikan diri. Tak mau kehilangan buruannya, petugas pun melumpuhkan setelah tembakan peringatan tak dihiraukannya.
“Anggota kita memberikan tindakan tegas terukur kearah kaki tersangka,” ungkap Iptu Yaqin. Tersangka pun, dibawa ke RS Bhayangkara untuk diobati.
“Dari tangan tersangka kita amankan tiga HP dan satu buah gunting. Selanjutnya kita akan proses dan kembangkan lagi kasus ini ,” tegas Yaqin.
Tersangka akn dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara. (H. Pakpahan)