IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Terungkap! Status Kepsek SMAN 1 Panai Hilir Dibebas Tugaskan

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Terungkap! Jabatan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Panai Hilir inisial SA ternyata statusnya telah dibebas tugaskan dari jabatannya. Pembebasan tugas itu berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor: 008.1.3.1/9913/ subbag.umum/XI/2023.

IMG-20240227-124711

Berdasarkan keterangan surat keputusan, SA terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 huruf a,b dan g Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2001 dan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor:700.1.2/2758/ITPPROVSU 22 September 2023, sehingga SA dibebas tugaskan sementara Pegawai Negeri Sipil dari jabatan Kepala Sekolah SMAN 1 Panai Hilir dan dijatuhi disiplin berat oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Penjatuhan sanksi berat terhadap SA, diduga terkait dugaan praktek pungutan liar (Pungli) terhadap delapan guru honor di Labuhanbatu dengan modus mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), di SMAN 2 Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu yang sudah dilaporkan di Mapolres Labuhanbatu oleh korban dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STLP) bernomor: LP/B/168/II/2023/SPKT/POLRES LABUHANBATU dugaan penipuan dan atau penggelapan nominal uang senilai Rp10 juta. Dengan alat bukti screenshot bukti transfer BRIMobile.

Anehnya, walaupun sudah dibebas tugaskan dari jabatannya, diduga SA masih menarik dana BOS SMAN 1 Panai hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

IMG-20240310-WA0073