Jejak Dana ADKK di Negeri Seribu Bukit

- Editorial Team

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis: Rauf Ariga

Janji pembangunan, catatan hukum, dan potret anggaran yang tercecer di 11 kecamatan Gayo Lues.

Dana Alokasi Dana Kampung Khusus (ADKK) tahun 2024 kembali mengalir deras ke Kabupaten Gayo Lues. Tercatat Rp7,4 miliar lebih dibagi ke 11 kecamatan, dengan daftar belanja mulai dari jalan usaha tani, drainase, rabat beton, hingga rehab jembatan gantung.

Angka itu terlihat menggiurkan di atas kertas, namun di lapangan, pertanyaan klasik kembali muncul: ke mana arah uang negara yang dijanjikan untuk rakyat kecil ini akan bermuara?.

Di Kecamatan Blangkejeren, misalnya, Desa Buntul Salam mendapat Rp200 juta untuk rabat beton. Desa Raklunung memperoleh Rp150 juta untuk drainase. Bahkan, pembangunan masjid di Kota Blangkejeren ikut kecipratan Rp200 juta. Jika dihitung, satu kecamatan saja bisa menyerap lebih dari setengah miliar rupiah.

Cermin serupa juga tampak di Kecamatan Terangun. Jalan usaha tani —proyek yang sudah bertahun-tahun menjadi “jualan” pejabat daerah— kembali disulap menjadi pos anggaran. Desa Blang Kala mendapat Rp200 juta, Desa Bukut Rp250 juta, hingga Desa Terlisi Rp300 juta

Semua dicatat rapi, namun publik berhak curiga: apakah jalan usaha tani yang dibangun benar-benar membuka akses petani, atau sekadar jalan pendek menuju kantong kontraktor?

BACA JUGA  RDP Pansus Dana Desa DPRD Labusel Berlangsung Alot

Payung hukum, janji dan kewajiban secara regulasi, alokasi dana desa sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 72 menyebutkan desa berhak mendapatkan alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun APBD melalui transfer dana desa. Perinciannya diatur lagi dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

Di dalam Permen itu jelas tertulis: dana desa diprioritaskan untuk pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan ekonomi warga. Pembangunan jalan usaha tani atau penyediaan air bersih memang masuk kategori sah. Namun, Permendes juga memberi peringatan tegas: penggunaan dana tidak boleh tumpang tindih, apalagi hanya mengulang proyek fisik tanpa dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Pertanyaan berikutnya: apakah ADKK di Gayo Lues benar-benar mengikuti semangat hukum tersebut?

Janji pembangunan dan fakta di lapangan, Dalam dokumen resmi yang beredar, Kecamatan Pining mencatat pos “Jalan Usaha Tani” dengan angka fantastis: Rp1 miliar. Nilai jumbo ini langsung memantik tanya. Apakah jalan sepanjang itu mampu dibangun hanya dengan Rp1 miliar? Ataukah angka itu hanya menjadi daftar “cek kosong” yang mudah dikorupsi di tengah jalan?

BACA JUGA  Sempat Putus Akibat Longsor, Jalan Blangkejeren-Pining Gayo Lues Bisa Dilewati

Tak kalah menarik, Kecamatan Kutapanjang mendapat anggaran Rp150 juta hanya untuk membuka jalan desa Rikit Dekat.

Sementara Desa Ulun Tanoh kebagian Rp200 juta untuk pembangunan masjid. Jika merujuk Permendes 13/2023, pembangunan rumah ibadah memang masih mungkin, namun catatannya: tidak boleh mengabaikan kebutuhan dasar desa seperti air bersih, sanitasi, hingga penanganan sampah. Nyatanya, di banyak kampung Gayo Lues, air bersih masih menjadi barang mewah, sementara pos “pipanisasi” yang hanya Rp100–200 juta kerap mangkrak di tengah jalan.

Tak hanya aktivis desa, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) pernah menyindir bahwa alokasi dana desa sering kali menjadi “lahan basah” bagi elite lokal. Proyek fisik lebih mudah “dikalkulasi”, meski sering kali dikerjakan seadanya. Hasilnya: jalan rabat beton cepat rusak, drainase mampet, dan masjid terbengkalai. Sementara rakyat desa tetap berkutat dengan lumpur saat musim hujan.

Apalagi, pengawasan publik terhadap dana ADKK terbilang lemah. Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) yang seharusnya menjadi “parlemen desa” sering kali tidak dilibatkan penuh. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun baru hadir setelah masalah mencuat. Dalam kondisi ini, transparansi hanya berhenti di papan nama proyek, bukan di laporan keuangan yang bisa diakses warga.

Total Rp7,439 miliar bukan jumlah kecil bagi kabupaten kecil seperti Gayo Lues. Uang itu sejatinya bisa menjadi pendorong ekonomi rakyat jika dikelola sesuai amanat UUD dan Permendes. Namun, tanpa pengawasan ketat, ia hanya akan menjadi deretan angka di atas kertas, sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA  Pembagian BLT Desa Helvetia Deli Serdang Berjalan Tertib

Rakyat menagih janji: jalan usaha tani harus benar-benar menghubungkan petani ke pasar. Drainase harus membuat desa tidak banjir lagi. Pipanisasi air bersih harus benar-benar mengalir ke rumah warga, bukan ke halaman rumah pejabat.

UUD 1945 Pasal 33 mengingatkan: bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pertanyaannya: apakah Rp7,4 miliar ADKK Gayo Lues tahun 2024 benar-benar untuk rakyat, atau hanya mengalir ke segelintir orang?.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Mengawal Kritik dengan Nurani, Menghargai Pengabdian BPBD di Tengah Ujian Bencana
Saat Kertas Administrasi Kalah Oleh Perut Lapar, Membaca Makna di Balik Senyum Warga Aceh Tamiang
Jalanan Panas, Ekonomi Tertekan: Siapa Bermain di Balik Gelombang Demonstrasi?”
Kemanusiaan yang Kalah oleh Kertas, Mengapa Dana Banjir Aceh Tamiang Macet di Labirin Birokrasi Jakarta?
Mencuci Uang di Negeri Sendiri
JKA di Persimpangan Jalan, Kemenangan Aspirasi Publik atau Sekadar Penundaan Krisis Anggaran?
JKA di Persimpangan Jalan, Antara Efisiensi Anggaran dan Pengkhianatan Mandat Rakyat
Refleksi Peringatan Hari Buruh Nasional Dalam Konteks Profesi Jurnalisme

Berita Lainnya

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:42 WIB

Saat Kertas Administrasi Kalah Oleh Perut Lapar, Membaca Makna di Balik Senyum Warga Aceh Tamiang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:24 WIB

Jalanan Panas, Ekonomi Tertekan: Siapa Bermain di Balik Gelombang Demonstrasi?”

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:10 WIB

Kemanusiaan yang Kalah oleh Kertas, Mengapa Dana Banjir Aceh Tamiang Macet di Labirin Birokrasi Jakarta?

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:33 WIB

Mencuci Uang di Negeri Sendiri

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:03 WIB

JKA di Persimpangan Jalan, Kemenangan Aspirasi Publik atau Sekadar Penundaan Krisis Anggaran?

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB