Tabalong, TRIBRATA TV
Dua pria ini terbilang banyak akal. Untuk mengelabui bisnisnya, keduanya bertransaksi sabu-sabu di halaman masjid tempat ibadah umat muslim.
Namun transaksi ini terendus Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Kalsel. Keduanya berinisial AH (41) dan AP (30) warga Barito Selatan, Kalimantan Tengah diciduk atas kepemilikan sabu.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Pudak Setegal.
“Saat dilakukan penyelidikan, petugas melihat 2 orang yang mencurigakan di halaman sebuah mesjid di Desa Pudak Setegal,” tegas Sutargo pada awak media, Rabu (8/03/2023).
Saat itu seorang diantaranya berjalan menuju ke samping ATM untuk mengambil sesuatu dan yang lainnya menunggu di dekat tempat wudhu. Setelah mengambil sesuatu tersebut langsung berjalan menghampiri temannya ke arah dekat tempat wudhu tadi.
Sutargo menjelaskan, sebelum sampai di tempat wudhu, AH dan AP langsung diamankan dan sempat ada melempar satu kotak rokok ke atas atap tempat wudhu serta melakukan perlawanan.
Setelah dicek, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu. Kemudian ditemukan kembali 1 paket di saku sebelah kiri yang disimpan di dalam kotak rokok, kata Sutargo.
Polisi turut menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip diduga sabu dengan berat bersih 0,58 gram dan 0,24 gram, 1 pipet kaca, 2 kotak bekas rokok , 2 handphone warna hijau dan putih.
AH dan AP diduga melanggar tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu – sabu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku mengaku barang tersebut adalah miliknya dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjur,” tutupnya. (rian)