Hukum  

Kejati Kalbar Tahan Tersangka Korupsi Bank BUMN

IMG-20240409-WA0076

Pontianak, TRIBRATA TV

AF, tersangka korupsi pada salah satu bank BUMN di Ketapang, Kalimantan Barat akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar, Rabu (8/3/2022).

IMG-20240227-124711

Menurut Kajati Kalbar, Masyhudi, penyidik telah mengantongi 2 alat bukti yang cukup, sehingga tersangka dugaan korupsi Dana Pendapatan Bunga dan Pinalty, pada salah satu Bank BUMN di daerah Ketapang itu ditahan.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan, 8-27 Maret 2022 dan akan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak,” ujarnya.

Masyhudi mengatakan pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerjasama antara Kejati Kalbar dengan salah satu Bank BUMN. Berawal dari informasi Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM), pada posisi 31 Januari 2022, bank tersebut dalam keadaan rugi padahal dalam asumsi bank tersebut seharusnya dalam keadaan laba.

Kemudian ditemukan anomali saldo abnormal di rekening Pendapat Bunga Kredit NP Kupedes-Ph3 AC dan Pendapatan Denda /Pinalty Non Program.

Akibat perbuatan AF yang bertugas di bagian customer service, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp6.128.096.537.

Pengembangan penyidikan terus berlanjut dikuatirkan ada orang lain yang terlibat bersama tersangka.

Perbuatan tersangka diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

“Kejaksaan akan terus tegas dalam penegakan hukum terutama korupsi agar perekonomian Indonesia menjadi lebih baik, terutama lembaga pengelola keuangan diisi oleh orang-orang, SDM maupun para bankir yang berintegritas, pantas dan layak untuk ditempatkan disana”, tegas Masyudi. (masudi)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *