IMG-20240501-WA0019

Adukan Upah Rendah, Warga Dairi Geruduk UPT Disnaker Pemprovsu di Siantar

IMG-20240409-WA0076

Pematangsiantar, TRIBRATA TV

Sebanyak 85 warga yang berasal dari Desa Laimungkur,Sidiangkat Kabupaten Dairi Sumatera Utara mendatangi Kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah III Propinsi Sumatera yang berada di Jalan Kartini Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Selasa (8/3/2022) sore.

IMG-20240227-124711

Kedatangan 85 warga Dairi yang merupakan pekerja PT Wahana Graha Makmur untuk menuntut hak-hak mereka yang tidak sesuai dengan upah minimum yang ditetapkan pemerintah.

Warga tersebut dipekerjakan di bidang pertanian untuk menanam Ubi, Kopi, Lobak.

Boru Barutu salah seorang pekerja mengatakan mereka meminta hak mereka diberikan secara penuh seperti gaji penuh, insentif dan THR.

“Kami kerja setiap hari namun gaji kami kurang dan insentif kami tidak pernah diberikan kepada kami, sampai THR pun tidak ada,” ungkapnya

Lanjutnya, mereka sudah kordinasi dengan Disnaker Dairi, dan pihak Disnaker meminta agar pihak perusahaan memenuhi hak para pekerja. Namun pihak perusahan justru menyuruh karyawan bersabar.

“Kami disuruh bersabar selama satu minggu. Tapi tidak sampai satu minggu pihak perusahaan tadi pagi menskors kami, dan pihak perusahaan juga bilang sama kami, siapa yang menuntut itu tidak bisa bekerja lagi,”ucapnya.

Sementara itu,rekannya Buliher Siahaan menerangkan, mereka ada yang sudah bekerja selama 10 tahun, 8 tahun, dan 5 tahun. Selama bekerja di PT tersebut BPJS maupun Ketenagakerjaan mereka tidak pernah ada. Bahkan hari cuti untuk melahirkan juga tidak pernah ada.

Buliher menegaskan mereka akan tetap bertahan di Kantor UPT tersebut sampai tuntutan mereka dipenuhi.

“Jadi kami akan tetap bertahan disini (Disnaker), sebelum pihak perusahaan memberikan hak kami. Karena kami yakin disinilah rumah kami untuk mengadu,”kata Buliher.

Ia juga menjelaskan ada sebanyak 600 tenaga kerja yang berada disana.

Terkait gaji yang diterimanya,ia mengaku hanya mendapatkan Rp1,8 juta perbulan sedangkan upah minimum dari pemerintah Dairi sebesar Rp2,3 juta dan itu tidak pernah kami terima.

“Tapi kalau kami lupa untuk fingerprint gaji kami dihitung tidak bekerja walaupun securitynya mencatat di buku absen, kami tetap dihitung tidak masuk dan gaji kami dipotong,” pungkasnya.

Kepala UPTD Provinsi, Bangun Hutagalung yang ditemui wartawan lebih memilih bungkam.

“Saat ini no koment,”ucapnya. (Joe)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *