Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Polisi Tangkap Pembawa 1,5 Juta Dolar US Palsu

IMG-20240409-WA0076

Surabaya, TRIBRATA TV

Warga Bali yang mencoba memasukkan uang dolar palsu ke wilayah Surabaya digagalkan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dari dua pelakunya, diamankan uang dolar senilai Rp2,1 miliar.

IMG-20240227-124711

Tersangkanya, IWW (42) warga Denpasar dan SMJ (56) warga asal Bangli, Bali.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, polisi berhasil mengungkapkan peredaran uang palsu dolar Amerika pecahan 100 dolar. Ada sejumlah 15.000 lembar dan kalau ditotal sekitar hampir Rp2, 1 miliar.

“Bedanya tidak presisi dan hasil Labfor dolar ini adalah palsu tapi kualitasnya cukup baik. Dua pelaku ini coba mamasukkan uang ini ke bank,” kata Oki, Senin (8/3/2021).

Kedua tersangka datang ke Surabaya dengan maksud untuk bertemu dengan saksi JF di Jalan Penghela Surabaya. Kemudian pada saat di rumah saksi tersebut tersangka IWW menyerahkan uang kertas dolar Amerika pecahan 100 US$ kepada JF.

“Lalu, saksi melalui pegawai bank di cabang Perak, uang tersebut hendak dimasukkan ke tabungan. Karena jumlah uang dolarnya banyak selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” tambah Oki.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Bank, diketahui bahwa uang kertas Dolar Amerika pecahan 100 US$ tersebut uang palsu.

“Pada uang itu, terdapat banyak perbedaan ciri keaslian uang kertas aslu dengan uang kertas asli, lalu petugas Bank menghubungi petugas Kepolisian karena uang dolar tersebut diduga palsu,” imbuh Oki.

Kedua pelaku diamankan di Jalan Penghela No 50-52 Surabaya, pada tanggal 21 Desember 2020 berikut
uang kertas dolar diduga palsu sebanyak 15.000 lembar.

Sementara, pelaku IWW mengaku baru sekali membawa uang dollar palsu itu dan juga mengaku hanya bertugas mengirim saja. Ia mengantarkan ke Surabaya dari Bali lewat jalur darat. “Kata pemilik, isinya bukan uang tapi surat dan barang berharga,” aku pelaku IWW ke polisi, Senin (8/3/2021).

Sementara, petugas belum bisa memastikan apakah ini ada kaitannya dengan pengungkapan uang Dollar palsu di Banyuwangi baru-baru ini karena masih dalam penyidikan juga pendalaman.

Keduanya kini mendekam dalam penjara di Polrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang
palsu. (Redho)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *