Sitaro, TRIBRATA TV
AKP (Purn) Hibor A Tandea, seorang perwira yang dikenal dengan ketangguhannya dalam menghadapi berbagai tantangan selama kariernya, resmi mengakhiri pengabdiannya setelah 36 tahun mengabdi di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Acara purna tugas yang berlangsung khidmat pada Selasa (31/8/2024) di Lapangan Apel Polres Sitaro, bukan sekadar seremoni biasa, melainkan sebuah penghargaan atas warisan yang ditinggalkannya.
Di bawah langit Sitaro, suasana haru menyelimuti upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sitaro, AKBP Iwan Permadi.
“Pak Hibor bukan hanya seorang perwira, tetapi juga seorang mentor yang menginspirasi banyak anggota lainnya dengan kepemimpinan dan integritasnya,” ungkap Kapolres Permadi dalam pidato penuh penghargaan.
Momen ini juga menjadi ajang refleksi bagi seluruh anggota Polres Sitaro, terutama bagi mereka yang pernah merasakan langsung bimbingan dari AKP Hibor. Tidak hanya tentang tugas, tetapi tentang nilai-nilai etika, disiplin, dan kebersamaan yang selalu dijunjung tinggi oleh sosok AKP Hibor.
Di tengah suasana yang sarat emosi, AKP (Purn) Hibor A Tandea dengan kerendahan hati mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama yang telah diberikan oleh seluruh rekan kerjanya. Ia menutup sambutannya dengan harapan agar Polres Sitaro terus berkembang dan berinovasi, meneruskan semangat yang selama ini ia tanamkan.
Bagi Polres Sitaro, kepergian AKP Hibor bukanlah sekadar perpisahan, melainkan awal dari upaya untuk menjaga dan melanjutkan warisan yang telah ia tinggalkan. Jejaknya akan selalu menjadi bagian dari sejarah panjang Polres Sitaro, menjadi inspirasi bagi generasi mendatang dalam mengemban tugas melayani masyarakat.
Hibor Tandea mungkin telah menanggalkan seragamnya, tetapi nilai-nilai dan dedikasi yang ia tanamkan akan terus hidup dalam setiap langkah personel Polres
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









