IMG-20240501-WA0019

16 Kali Gauli Anak Kandung, Pekerja Bengkel Masuk Sel

IMG-20240409-WA0076

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Aksi bejat S (54) yang tega “menggarap” anak kandungnya berinisial DM (14) berakhir.

IMG-20240227-124711

Pekerja bengkel warga Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang inipun diserahkan keluarganya ke Polresta Deli Serdang, Sumut.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi SIk dalam keterangan persnya, Senin (7/3/2022) mengatakan tersangka S sudah diamankan setelah pihaknya melakukan kordinasi dengan pihak keluarga, akhirnya tersangka S diserahkan.

“Tersangka S diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang pada Minggu (6/3/2022),” sebutnya.

Menurut perwira menengah berpangkat satu melati emas dipundak ini, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban sejak tahun 2017 yang saat itu korban masih berusia 9 tahun hingga akhir tahun 2021.

“Total tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 16 kali,” ujarnya.

Lanjutnya, terungkapnya perbuatan tersangka ketika korban minggat dari rumah akibat depresi telah dicabuli tersangka dan korban takut melihat tersangka.

“Korban 3 hari tidak pulang kerumah dan setelah ditanyai oleh ibu kandungnya, korban mengaku telah dicabuli bapak kandungnya dan langsung membuat laporan pengaduan 5 hari lalu,” urai Kompol I Kadek H Cahyadi.

Ditambahkannya, pelaku, isteri serta anaknya tinggal serumah. Setiap tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban, tersangka selalu mengancam dengan kekerasan terhadap korban.

Meskipun korban berteriak namun tak mampu melawan tersangka sehingga korban dengan terpaksa melayani tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka S dijerat pasal 81, 82 UU Pelrindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Febri) 

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *