Labura, TRIBRATA TV
Layanan internet dengan sistem voucher wifi kini tengah menjamur di beberapa pelosok desa dan wilayah pegunungan seperti halnya di Desa Rombisan, Sibito dan Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut.
Meski menjadi solusi bagi warga di area minim sinyal, bisnis penyediaan internet mandiri ini diduga banyak yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Pantauan di lapangan, warga cukup membeli lembaran voucher dengan harga bervariasi, mulai dari Rp2.000 hingga Rp5.000, untuk bisa menikmati akses Wi-Fi selama beberapa jam hingga seharian penuh.
Warga menilai sistem ini dinilai jauh lebih ekonomis dibandingkan paket data seluler yang sering kali sulit didapat sinyalnya karena terhalang perbukitan.
“Di desa kami sinyal HP sangat sulit. Adanya Wi-Fi atau voucher ini sangat membantu dengan harganya juga terjangkau,” ujar salah satu warga Desa Rombisan yang rutin membeli voucher internet tersebut, Jumat (1/5/2026).
Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul kekhawatiran terkait aspek legalitas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja, setiap penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memiliki izin resmi atau setidaknya bekerja sama sebagai reseller dengan penyelenggara jasa internet yang sah.
Hingga berita ini dilansir, belum dapat keterangan siapa pemilik voucher wifi diduga ilegal tersebut. Warga di sekitar terkesan bungkam. (Indra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









