Bisnis Voucher Wi-Fi Menjamur di Labura, Diduga Tak Kantongi Izin

- Editorial Team

Minggu, 3 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Labura, TRIBRATA TV

Layanan internet dengan sistem voucher wifi kini tengah menjamur di beberapa pelosok desa dan wilayah pegunungan seperti halnya di Desa Rombisan, Sibito dan Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut.

Meski menjadi solusi bagi warga di area minim sinyal, bisnis penyediaan internet mandiri ini diduga banyak yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Pantauan di lapangan, warga cukup membeli lembaran voucher dengan harga bervariasi, mulai dari Rp2.000 hingga Rp5.000, untuk bisa menikmati akses Wi-Fi selama beberapa jam hingga seharian penuh.

BACA JUGA  Warga Labura yang Meninggal 10 Mei Lalu, Positif Covid-19

Warga menilai sistem ini dinilai jauh lebih ekonomis dibandingkan paket data seluler yang sering kali sulit didapat sinyalnya karena terhalang perbukitan.

“Di desa kami sinyal HP sangat sulit. Adanya Wi-Fi atau voucher ini sangat membantu dengan harganya juga terjangkau,” ujar salah satu warga Desa Rombisan yang rutin membeli voucher internet tersebut, Jumat (1/5/2026).

BACA JUGA  Lama Diincar, Dewan Pasaribu Ditangkap dari Rumahnya

Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul kekhawatiran terkait aspek legalitas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja, setiap penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memiliki izin resmi atau setidaknya bekerja sama sebagai reseller dengan penyelenggara jasa internet yang sah.

Hingga berita ini dilansir, belum dapat keterangan siapa pemilik voucher wifi diduga ilegal tersebut. Warga di sekitar terkesan bungkam. (Indra)

BACA JUGA  PT MSJ Berjanji Perbaiki Cerobong Asap yang Timbulkan Polusi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu
Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi
Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:14 WIB

Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:18 WIB

Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB