Takalar, TRIBRATA T
Dugaan tindakan tidak terpuji yang melibatkan seorang staf anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar berinisial HR kini menjadi sorotan masyarakat. Informasi yang dihimpun mengungkapkan adanya laporan terkait dugaan manipulasi terhadap warga demi kepentingan pribadi.
Menurut keterangan Kepala Desa Barang Mamase, Usman Ujung, yang disampaikan pada Kamis, 24 April 2025, oknum staf DPRD tersebut diduga telah meminjam uang Rp62 juta dari warganya yang tergabung dalam kelompok tani.
Sebagai imbalannya, HR menjanjikan bantuan berupa Alat Mesin Pertanian (Alsintan) yang diklaim berasal dari aspirasi Partai Amanat Nasional (PAN) untuk tahun anggaran 2024. Namun, hingga saat ini, Alsintan yang dijanjikan tersebut belum diterima oleh warga.
“Uang Rp 62 juta itu berasal dari warga kelompok tani yang dijanjikan Alsintan. Namun, janji tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Kami meminta agar uang tersebut dikembalikan, namun situasinya semakin rumit,” ujar Usman Ujung saat diwawancarai, Jumat (2/5/2025).
Sementara itu, oknum staf DPRD, HR saat dikonfirmasi di kantornya, membenarkan adanya permintaan uang sebesar Rp62 juta dari kepala desa. Ia berdalih uang tersebut digunakan untuk keperluan mendesak dan menjanjikan Alsintan melalui kelompok tani.
HR juga mengklaim telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp20 juta dan memberikan satu unit mobil senilai Rp30 juta.
Namun, ia mengakui Buku Pemilik Kendaraan (BPKB) mobil tersebut belum diserahkan karena masih dipinjam oleh rekannya (KM) yang kini menjabat sebagai Sekretaris Lurah Bontokadato di Kecamatan Polongbangkeng Selatan. HR menambahkan sisa uang yang belum dikembalikan kepada kepala desa adalah Rp12 juta, dan ia telah menyiapkan dua unit sepeda motor untuk dijual.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Usman Ujung menyampaikan harapannya agar sisa uang sebesar Rp12 juta beserta BPKB mobil segera dikembalikan. “Harapan kami agar kiranya uang tersebut dikembalikan beserta Buku kepemilikan mobil tersebut (BPKB) dan sisa uang itu Rp12 juta. Jika hal tersebut terealisasi, kami tidak akan memperpanjang persoalan ini,” jelasnya.
Adanya dugaan transaksi jual beli Alsintan ini memunculkan indikasi praktik ilegal dan penipuan terhadap warga pemilik kelompok tani.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Takalar, dapat menindaklanjuti dugaan tindakan yang merugikan masyarakat dan mencoreng citra lembaga negara ini sesuai dengan hukum yang berlaku. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









