IMG-20240501-WA0019

DPRD Medan Minta Dinas PKP2R Hentikan Pembangunan Ruko Bermasalah Jl Bahagia By Pass

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

DPRD Medan minta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) mengeluarkan Surat Peringatan ke-3 (SP3) kepada pemilik bangunan bermasalah di Jalan Bahagia By Pass Medan Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota.

IMG-20240227-124711

“Kita juga minta pihak TRTB, dan Perkim untuk serius menangani hal ini. Kita sudah minta TRTB menertibkannya dengan menyegerakan keluarnya SP3. Dan nanti kita tanyakan lagi hal ini,” kata Anggota Komisi IV DPRD Medan, Dedy Asyari Nasution, Kamis (4/3/2021) kepada TRIBRATA TV.

Menurutnya, banyaknya bangunan bermasalah di Kecamatan Medan Kota harusnya menjadi perhatian serius dinas terkait. Sebab selain tidak mengindahkan aturan yang ada, juga akan merugikan pemasukan kas Pemko Medan.

Anggota komisi yang membidangi Dinas PU, PKP2R, Kebersihan dan Pertamanan, Pertanian dan Pertanian, Bappeda, Perhubungan, P2 K dan Perizinan ini geram melihat lambannya dinas terkait menindak bangunan bermasalah.

“Secepatnya akan kita panggil untuk mempertanyakan hal ini,” kata Dedy yang berasal dari Fraksi Gerindra ini.

Ia akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait bangunan bermasalah di Kecamatan Medan Kota.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dinas PKP2R Kota Medan tidak punya nyali dan tak bergigi menindak bangunan ruko bermasalah di Jalan Bahagia By Pass Medan.

Diketahui ijin pendirian bangunan ini hanya untuk 10 pintu ruko, namun dilapangan dibangun 16 pintu. Saat ini pengerjaan bangunan sudah mencapai 80 persen.

Sayangnya saat media ini menyambangi kantor Dinas PKP2R Jalan Jenderal Abdul Haris Nasution, pada Selasa (2/3/2021), Kepala Dinas, Benny Iskandar tidak berada di tempat.

Begitu juga Kepala Bidang Pengawasan, Cahyadi. Sementara, Hafiz, selaku kordinator pengawasan Kecamatan Medan Kota enggan berkomentar panjang perihal bangunan bermasalah di Jalan Bahagia By Bass.

“Sebaiknya abang bertemu langsung sama pak Kabid. Saya ini apalah. Saya ini kan cuma keset,” kata Hafiz, singkat.

Namun, kata Hafiz pihaknya sudah mengeluarkan SP 1 dan SP 2 kepada pemilik bangunan.

Kapan SP3 nya keluar? Hafiz tidak bisa menjawabnya tapi membenarkan jika jarak antara SP2 ke SP3 cuma 2 kali 24 jam. Sementara penerbitan SP2 sudah cukup lama.

“Ah, abang jangan tanya saya lah.. Saya ini kan cuma keset kaki, bang,” katanya berulang ulang.

Kendati bertugas di Dinas PKP2R dan menjadi kordinator pengawasan wilayah Medan Kota, anehnya Hafiz mengaku tidak mengenal Camat Medan Kota. Ini dikatakannya saat disinggung soal langkah kordinasinya dengan camat terkait bangunan bermasalah tersebut.

Hafiz pun terlihat kaku dan gugup saat dipertanyakan perihal bangunan bermasalah tersebut.

Diketahui di wilayah Kecamatan Medan Kota banyak ditemukan bangunan yang tidak memiliki SIMB (Surat Ijin Mendirikan Bangunan) atau pun bangunan yang menyalahi.

Namun, anehnya kendati tidak mengantongi ijin ataupun jelas jelas menyalahi ijin, pembangunan tetap berjalan ‘mulus’ tanpa ada tindakan dari instansi berwenang dan terkait lainnya. Hal inilah yang menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.

Pantauan TRIBRATA TV fenomena ini bisa dilihat secara transparan misalnya di kawasan Jalan Bahagia By Bass Kelurahan Sudirejo 2 Kecamatan Medan Kota.

Bangunan model rumah toko (ruko) tiga lantai ini berjalan mulus kendati menyalahi ijin yang sudah diberikan instansi berwenang.

Para pekerja mengaku ruko yang sedang dibangun berjumlah 16 unit. Sementara yang tertulis di plang IMB cuma 10 unit.

Kendati demikian, pembangunan tetap berjalan mulus tanpa ada tindakan dari instansi berwenang dan terkait.

Hal yang sama juga ditemukan di kawasan simpang Jalan Pelajar, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.

Jika bangunan ruko di kawasan Jalan Bahagia By Bass menyalahi ijin, yang ini malah sama sekali tidak memiliki SIMB. Namun, tetap berjalan mulus tanpa ada tindakan dari instansi berwenang dan terkait.

Sementara itu, Camat Medan Kota, HT Chairunisa saat dikonfirmasi menyatakan sudah menyurati pemilik bangunan agar segera menghentikan pembangunan.

“Kita sudah menyuratinya minta menghentikan pembangunan sementara mengurus IMB nya,” kata Camat Medan Kota via WhatsApp. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *