Kampar, TRIBRATA TV
Jadi kurir sabu milik bapaknya, AA (18) ditangkap Polsek Tapung Polres Kampar, Riau pada Selasa (1/3/2022) sore. Sementara bapaknya, WS alias OP melarikan diri.
Keterangan yang didapat, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Flamboyan X Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung, Kampar.
Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Lambok Hendriko pun menindaklajutinya dengan menurunkan tim melakukan penyelidikan.
Dari pengintaian, diketahui pelaku berada di rumahnya di Desa Tanjung Sawit. Bersama aparat desa setempat polisi menggrebek rumah pelaku.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan dari penggeledahan ditemukan di dalam lemarinya satu kotak yang berisikan 1 paket sedang dan 7 paket kecil sabu, kaca pirek, bong dan uang tunai Rp150.000 hasil penjualan.
Pelaku mengaku barang haram itu didapat dari WS alias OP yang tak lain bapaknya sendiri untuk diantar kepada pembeli dan mengambil uang hasil penjualan.
“Hasil pemeriksaan tes urinenya positif metamphetamine,” kata Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjalo Tua, Kamis (3/3/2022).
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. (herto)