Bintan, TRIBRATA TV
Polres Bintan musnahkan barang bukti narkotika jenis ganja hasil tangkapan dari ketiga tersangka berinisial SG, DLP, dan TG di halaman kantor Mapolres Bintan, Jum’at (4/3/2022).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan barang bukti ganja tersebut disita dari 3 tersangka yang ditangkap di tiga tempat berbeda beberapa hari lalu.
”Untuk barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 418,93 gram dan sisanya akan digunakan untuk tes laboratorium” jelas Kapolres.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar daun ganja kering itu di dalam tong. Pemusnahan dipimpin Kapolres diikuti Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Fahmiron, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan,
Wayan Riana dan penasehat hukum tersangka. (M.HOLUL)