Serobot Lahan KPSA, Saber Minta Pemerintah Cabut Ijin PT. RJP

IMG-20240409-WA0076

Kubu Raya, TRIBRATA TV

Kendati sudah berulang kali menyampaikan laporan dan menemui pemerintah namun kasus sengketa lahan antara PT.RJP (Rajawali Jaya Perkasa) dan Koperasi KPSA (Kelompok Pelestarian Sumber Daya Alam) di Kabupaten Kubu Raya belum juga menemui titik terang.

IMG-20240227-124711

“Bukan hanya kali ini saja saya mengurus lahan yang diserobot oleh PT.RJP, sudah ke banyak instansi, hingga ombudsman pun sudah dilaporkan tapi tetap saja tidak ada penyelesaiannya,” kata Ketua KPSA Nasrun M. Tahir, Kamis (2/3/2023).

Ia kembali mendesak PT. RJP keluar dari lahan KPSA di Desa Rasau Jaya Umum Kecamatan Rasau Jaya, yang telah ditanami kelapa sawit. Pasalnya kepemilikan lahan itu tidak sah karena berdasarkan jual beli yang diduga cacat hukum.

Nasrun meminta kepada Kapolri dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, supaya menindak tegas perusahaan-perusahaan yang menyorobot lahan warga, khususnya PT.RJP. “Lahan ini milik ratusan masyarakat,” kata Nasrun dengan tegas.

Saat ini KPSA sudah memberikan mandat dan kuasa kepada Satria Borneo Raya (Saber) untuk menyelesaikan permasalahan tanah tersebut.

“Semua dukumen bukti penyerobotan lahan dan surat dari pemerintah tentang bukti penyerobotan lahan kami miliki, juga bukti surat pengakuan lainnya yang menyatakan lahan tersebut diserobot. Diduga ada oknum mafia tanah yang bermain dengan lahan ini,” katanya.

Sementara itu, Agustinus, S.Pd., Ketua Umum Saber mengatakan saat pihaknya mendampingi setelah menerima mandat Nasrun.

“Kita akan dampingi Pak Nasron sampai selesai. Kita minta dengan tegas kembalikan lahan milik KPSA yang telah diserobot oleh PT.RJP. Kita sudah menyurati PT.RJP namun belum dindahkan karena mereka merasa lebih kuat, diduga ada oknum dan backing dibelakangnya,” tegas Agustinus.

Diketahui Saber melalui pengacaranya, sudah menyurati Bupati Kubu Raya agar tidak lagi memperpanjang IUP (Izin Usaha Perkebunan) dan IL (Izin Lokasi) PT. RJP.

“Berdasarkan surat pemda yang dikeluarkan Febuari 2020, menyatakan perusahaan ini beroperasi di luar ijin operasi, dengan tegas kita minta ijin ini tidak boleh diperpanjang apabila terbukti ada pelanggaran maka harus ada sangsi, surat juga sudah kita tembuskan ke istansi/lembaga negara terutama kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua KPK, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ketua Komisi IV DPR-RI, RSPO Indonesia, Kepala Kejaksaan Agung RI, Menteri ATR/BPN dan lembaga terkait kainnya,” tutup Agustinus. (Azzhari)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *