IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Kasus Penipuan Sarimuda di PN Palembang

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Sidang lanjutan kasus perkara dugaan penipuan dan penggelapan lahan yang menjerat dua terdakwa Sarimuda dan Margono Mangkunegoro, kembali di gelar di Pengadilan Negeri klas 1A khusus Palembang pada Rabu (02/03/2022) kemarin.

IMG-20240227-124711

Agenda sidang, mendengarkan keterangan saksi korban Setiawan dan Franciscus, yang dihadirkan JPU Kejati Sumsel. Sidang diketuai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Yoserizal SH.MH.

M.Edi Siswanto, kuasa hukum Margono Mangkunegoro, mengatakan dalam persidangan terungkap saksi-saksi korban tidak pernah melihat langsung tanah yang dibeli.

“Kedua saksi ini tidak pernah ke lokasi tanah sampai dengan sekarang ini, mereka dapat informasi terkait tanah itu dari para karyawannya,” jelas Edi saat usai sidang.

Begitupun, tanah tersebut tidak bisa dikuasai setelah dibeli, lanjut Edi, itu kedua saksi tidak mengalami, hanya dapat laporan dari karyawannya kalau ada masyarakat yang mengakui tanah tersebut.

“Menurut informasi yang diperoleh saksi korban, masyarakat yang mengakui tanah berdasarkan alas SPH bukan SHM, saksi korban menerangkan SHM tersebut sudah menjadi hak tanggungan,” tutupnya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan dugaan penipuan yang menjerat kedua terdakwa bermula pada bulan Oktober-Desember 2019 lalu, saat terdakwa Sarimuda mencari tanah untuk kerjasama dengan saksi korban Setiawan, untuk pembangunan serta pengelolaan trase jalur kereta api dari Stasiun Simpang sampai dengan dermaga bongkar muat batubara.

Bidang tanah yang dicari Sarimuda yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim adalah milik Nurlina yang kemudian dikuasakan kepada tersangka Margono Mangkunegoro.

Dari tujuh persil tanah yang dibeli oleh Setiawan senilai Rp26,2 miliar, ada satu persil tanah dengan SHM No. 00035/Tanjung Baru tanggal 24 Januari 2019 milik Dra. Nurlina seluas 24.887 m2, tidak dapat dimiliki karena tanah tersebut tidak dilakukan pengikatan jual beli pada hari itu dikarenakan Sarimuda beralasan saat itu bidang tanah dalam permasalahan.

Namun, uang tersebut terlanjur dibayarkan Titin kepada Sarimuda, hingga saat ini bidang tanah tersebut tidak dapat dikuasai oleh Setiawan sehingga mengalami kerugian Rp26,9 miliar.

Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut, sebagaimana dakwaan penuntut umum dijerat dakwaan Primer Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Subsider Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara.(Suherman)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *