IMG-20240501-WA0019

Di Pamekasan, KPM Penerima BPNT Wajib Beli Sembako pada Kepala Desa

IMG-20240409-WA0076

Pamekasan, TRIBRATA TV

Kementerian Sosial (Kemensos) RI mengeluarkan kebijakan mengubah mekanisme penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi uang tunai.

IMG-20240227-124711

Kebijakan ini dimulai awal tahun 2022. Periode pertama tahun 2022, BPNT dicairkan pada 1 Maret 2022 senilai Rp600 ribu untuk bantuan bulan Januari hingga Maret.

Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak lagi menerima bahan sembako, namun berupa uang tunai yang didistribusikan melalui PT Pos Indonesia.

Dengan kebijakan ini setelah KPM menerima bantuan, ia bisa bebas membelanjakan sendiri uang tersebut dimana ia ingin membeli sembako. Sesuai dengan pedoman umum (Pedum) yang dikeluarkan Kementerian Sosial.

Namun hal berbeda terjadi di Desa Bindang Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur, Selasa (1/3/2022).

Ternyata para KPM diarahkan pegawai kantor Pos untuk membelanjakan uangnya ke kepala desa setempat usai menerima bantuan itu. Bantuan uang tunai Rp600 ribu itu disalurkan PT Pos di rumah kepala desa.

Begitu para KPM menerima bantuan Rp600 ribu, uang itu langsung diserahkan kepada kepala desa yang menggantikannya dengan sembako berupa beras merek Kelapa 25 Kg, merek Mawar 10 Kg, merek Ronggosukowati 10 Kg, telur 2 Kg, dan kacang ½ Kg.

Ironisnya kacang yang diberikan diduga stok lama karena tidak layak dimakan.

Para KPM merasa dirugikan dan merasa ditarik paksa uang yang Rp600.000 karena tidak diberi kebebasan untuk berbelanja sendiri. “Kalau dihitung-hitung sembako yang diberikan itu tidak sampai senilai Rp600 ribu,” kata seorang KPM.

Ia menilai hal tersebut terindikasi jadi ajang bisnis oleh kepala desa dan tidak sesuai pedoman umum Kemensos.

Sementara Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pamekasan belum dikonfirmasi terkait adanya Kebijakan yang dilakukan Kepala Desa Bindang itu. (Saleh/Imam)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *