Medan, TRIBRATA TV
Gerak cepat, Satreskrim Polrestabes Medan menahan dan menetapkan Jay Sangker alias Rakes (30) sebagai tersangka pengancaman kekerasan pada sejumlah wartawan.
Warga Jalan Payageli Kecamatan Sunggal Deli Serdang ini terancam dua tahun penjara.
“Terhadap pelaku dijerat Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,”kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Selasa (28/2/2023).
Kompol Fathir menjelaskan peristiwa itu bermula dari pelaku yang diajak untuk mengikuti kegiatan rekonstruksi oleh saksi adik pelaku.
“Dari keterangan pelaku, pelaku merasa tersinggung terhadap pengambilan gambar yang dilakukan dari rekan rekan media, Sehingga pelaku melakukan tindak pidana melarang dengan ancaman kekerasan, ” ujar Kompol Fathir didampingi Kanit Pidum Iptu Wisnugraha Paramartha.
Bentuk kekerasan yang dilakukan pelaku, Kompol Fathir menyebutkan berupa kata kata dan juga ada berupa tendangan.
“Pelaku juga ada mendorong korban,” sebutnya.
Saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
“Proses hukum kepada pelaku akan kami lakukan sebagaimana mestinya, sampai dengan persidangan nanti,” pungkasnya. (zak)