Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

5 Pengedar Ganja Diringkus Polres Tanjungpinang

IMG-20240409-WA0076

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap lima pelaku penyalahgunaan narkoba dari hasil pengembangan sebelumnya.

IMG-20240227-124711

Pelaku antara lain berinisial HI, LK, P dan R. Para pelaku ini ditangkap setelah polisi mengembangkan penangkapan BS, oknum honorer Satpol PP Provinsi Kepri yang diringkus lantaran memiliki narkoba jenis ganja.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan pihaknya berhasil mengamankan tersangka HI di kilometer 14 Tanjungpinang.

Saat digeledah, polisi menemukan sebuah kantong hitam berisikan satu paket ganja, yang disimpan HI di rumahnya, di Jalan Sultan Syahril Gang Selar Tanjungpinang.

HI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka R. Kemudian, R ditangkap di Jalan Usman Harun Tanjungpinang. Namun, Satresnarkoba tidak menemukan barang-bukti dari tangan R.

“Tapi R mengaku telah memberi ganja kepada HI. Tapi kita tetap menelusuri, dan R mengaku mendapatkan ganja itu dari tersangka GRA yang diduga pengedar,” ujar AKP Ronny, Rabu (7/9/2022).

Selanjutnya polisi menangkap tersangka GR di sebuah rumah di Jalan Haji Ungar Tanjungpinang. Kata AKP Ronny, pihaknya sempat tidak menemukan barang bukti saat melakukan penggeledahan di kediaman GR.

“Ada kotak hitam, tapi tidak terdapat ganja. Kita pwroleh informasi, GRA masih menyimpan tiga paket ganja,” terangnya.

Saat polisi kembali melakukan penggeledahan, tim mendapati tersangka LK dan P di rumahnya. Ternyata, dua tersangka itu telah memindahkan barang bukti ke sebuah rumah di Jalan Basuki Rahmat.

“LK dan P mengaku disuruh GRA untuk mengambil narkotika yang disimpan dalam kotak hitam. Kemudian dibawa ke rumah P, di Jalan Basuki Rahmat,” terang AKP Ronny.

Ronny menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti tiga paket ganja berat lebih kurang 16 gram. Ganja tersebut, didatangkan dari Batam oleh GR.

“GR ini diduga pengedar. Sudah dua kali mengambil ganja sekitar 600 gram dari bandar di Batam,” sebutnya.

Menurutnya kasus ini masih pengembangan terkait jaringan ganja tersebut. Satnarkoba masih menelusuri keberadaan bandar ganja tersebut.

“Kami juga berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri,” tambah Ronny.

Ronny huga menegaskan,tersangka dapat dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam pidana 5 tahun hingga 20 tahun penjara.(m.holul)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *