IMG-20240505-WA0006

Kantor Imigrasi Tanjungpinang Gelar Pelayanan Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Terbatas dan Pelayanan Elektronik Paspor

IMG-20240409-WA0076

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Kantor Imigrasi Tanjungpinang mengadakan Pelayanan Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Terbatas dan Pelayanan Elektronik Paspor, Selasa (27/02/2024).

IMG-20240227-124711

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kepri, Hot Julian Silitonga, Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kepri, Arung Safiro Untung, Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Ria Seksi Murni, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Stakeholder terkait serta teman-teman media.

Hot Silitonga menjelaskan, ada 16 ABG di Kepulauan Riau ini. “16 orang ABG saat ini terdata di Kepulauan Riau dan itu berdasarkan data yang didapatkan informasi dari kantor Imigrasi, ” katanya

Sementara itu kata Hot,Kementerian ataupun pemerintah melihat terdapat persoalan terkait dengan adanya ABG tersebut sampai usia 18 tahun belum menentukan status kewarganegaraan.

“Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2012 tentang kewarganegaraan untuk mengakomodir adanya anak berkewarganegaraan ganda belum memilih ataupun sudah kehilangan kewarganegaraan,” terangnya.

“Maka Pemerintah menetapkan Peraturan Nomor 21 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan untuk bisa memilih warga negara sesuai dengan pasal 3A,” katanya

Apabila pendaftaran permohonan kewarganegaraan sampai batas waktu 31 Mei 2024 maupun belum memilih kewarganegaraan berdasarkan pasal 6 UU 12 tahun 2006

“Jadi kalau dia memilih pasal 3A kewarganegaraan itu PNBP nya Rp5 juta, jika lewat batas dari 31 Mei harus melalui proses naturalisasi sehingga PBNP menjadi Rp50 juta,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Ria menjelaskan, pembuatan e-KTP Paspor di Kepulauan ada di 2 tempat.

“Untuk di Kepri ini ada dua tempat untuk pembuatan E-Paspor yaitu di Imigrasi Kota Batam dan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, ” katanya.

Keunggulan dari E-Paspor ini diantaranya kata Ria yaitu, bisa bebas visa ke berbagai negara, lebih aman dari tindakan pemalsuan, dilengkapi dengan dengan chip untuk menyimpan berbagai data biometrik pemegang paspor, juga pada chip merekam data perlintasan sehingga tidak diperlukan lagi penerapan cap serta pemindaian pada mesin Autogate jauh lebih cepat.

Diketahui, dalam persyaratan pemohon paspor diantaranya yaitu bukti domisili terdiri dari bagi WNI yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK). Bagi WNI yang bertempat di luar negeri, Tanda Bukti Penduduk (Udentity Card) negara setempat atau bukti/Petunjuk/ Keterangan lain yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.

Selanjutnya, bukti identitas yang meliputi, Akte Kelahiran atau Ijazah Akte Perkawinan/ Akte Nikah. Kemudian, Surat Ganti nama, bagi yang pernah mengganti nama sesuai ketentuan yang berlaku. Khusus untuk TKI yaitu dengan melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian/ Dinas Tenaga Kerja.

Lalu, Surat rekomendasi, kementerian Agama dan travel Umroh bagi yang ingin menjalankan ibadah Umrah.Surat keterangan hilang dari kepolisian bagi pemohon yang paspornya hilang

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000