IMG-20240505-WA0006

Miliki Ganja Kering, PSS Ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Karo

IMG-20240409-WA0076

Karo, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

IMG-20240227-124711

Pengungkapan ini dilakukan di pinggir jalan di Desa Jaranguda Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo, Jumat (09/02/2024) sekira pukul 14.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut diamankan seorang pria inisial PSS (38), warga Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D.B. Tobing saat dikonfirmasi, menjelaskan PSS diamankan karena kedapatan menyimpan barang diduga narkotika jenis Ganja yang meliputi daun, ranting dan biji ganja dalam keadaan kering setelah ditimbang berat netto 400 gram.

“Berawal dari informasi adanya seseorang yang menyimpan narkotika ganja di sekitaran Desa Jaranguda, langsung kita lidik hingga akhirnya berhasil menangkap PSS di pinggir jalan Jaranguda, pada Jumat (23/02/2024) lalu”, kata Kasat Narkoba AKP Henry, Selasa (27/02/2024).

Ditambahkan Kasat, saat penangkapan tersebut PSS sedang mengendarai sepeda motor Honda beat warna hijau dan langsung dilakukan penggeledahan.

Saat digeledah, ditemukan barang bukti diduga kuat narkotika jenis ganja yang tersimpan di dalam sebuah karung berwarna putih dan dibungkus dengan sebuah plastik assoy warna biru yang terletak di dalam jok sepeda motor milik PSS.

“Tersangka PSS mengakui barang narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya. Dan langsung kita bawa beserta barang buktinya ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, tambah Kasat.

Saat ini PSS sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo. “Ia dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara”, tutup AKP Henry.

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000