Medan, TRIBRATA TV
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area Polrestabes Medan Dodi Irawan (43) warga Jalan HM Joni Gang Segar Medan. Tersangka terpaksa diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kirinya karena berusaha melawan dan melarikan diri saat ditangkap.
Pelaku pencurian kendaraan bermotor ini ditangkap Jalan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan pada Rabu (23/2/2022) pukul 18:00 WIB. Juga diamankan barang bukti dompet bermotif bunga, SIM C dan KTP, 2 buah NPWP dan BPJS.
Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin melalui Kanit Reskrim AKP Philip Purba, Sabtu (26/2/2022). menjelaskan korban Muhammad Reza Fahlevi (36) warga Jalan Rawa Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai mengadu karena sepeda motor Honda BK 2801 ZAJ miliknya hilang dari dalam rumahnya pada Selasa (15/2/2022) sekira pukul 06.00 WIB.
Ketika itu ibu korban membuka pintu rumah dan melihat pintu pagar rumah sudah dalam keadaan terbuka dan sepedamotor korban tidak ada lagi.
Personil Reskrim yang menerima pengaduan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Hasilnya Rabu (23/2/2022) petugas menangkap pelaku saat berada di Jalan Pahlawan Gang Satria Barat Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 7 tahun penjara,” tegas AKP Philip Purba. (zak)