Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Polres Labuhanbatu menangkap 103 orang dengan 86 kasus selama Operasi Antik Toba 2022 yang digelar 2-23 Februari 2022. Selain itu mengamankan 507 gram sabu dan 527,90 gram ganja.
Juga diamankan uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak Rp200.851.000.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti pada konferensi persnya, Jumat (25/2/2022) menyampaikan, Polres Labuhanbatu merupakan polres terbanyak dalam mengungkap kasus dari 28 polres jajaran Polda Sumut.
Dari tersangka yang ditangkap berstatus pengedar atau kurir sebanyak 87 orang yang dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kemudian, 16 pelaku melanggar pasal 112 Sub 127 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan sebanyak 16 tersangka dilakukan Restoratif Justice (RJ) dari 6 kasus dan memfasilitasi rehabilitasi gratis kepada 5 orang korban penyalahguna narkotika.
Pihaknya juga menyita uang tunai dari salah satu tersangka yang telah menjadi terdakwa Nurita alias Ita sejumlah Rp200.851.000. Diawal penyidikan barang bukti uang tunai disita Rp324.200.000.
Sehingga total barang bukti TPPU terdakwa Ita menjadi Rp525.051.000. Hal demikian dilakukan penyidik mengacu pada pasal 81 UU RI NO 8 tahun 2010.
Kapolres juga menyampaikan, Polres Labuhanbatu dan jajaran tetap berkomitmen dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika untuk menyelamatkan generasi muda.
Turut hadir, Kabag Ops Kompol Wirhan, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, KBO Satnarkoba Iptu Elimawan Sitorus, Kanit I Iptu Eko Sanjaya, Kanit II Ipda Sujiwo Satrio dan Kasi Propam Ipda DR Iskandar Sipayung. (Samuel)