Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Muspika Medan Kota Tak Mampu Tegakkan PPKM

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Tim gabungan Muspika Kecamatan Medan Kota tak mampu menutup sejumlah lokasi keramaian dalam penegakan Instruksi Gubernur Sumut terkait pembatasan jam buka.

IMG-20240227-124711

Hal ini terlihat saat tim gabungan yang dipimpin Camat Medan Kota, HT Chairuniza mendatangi sejumlah cafe, warung dan kedai kopi, Sabtu (20/2/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, tak ada satupun lokasi yang kemudian menutup usahanya pada pukul 22.00 WIB.

Padahal sesuai Instruksi Gubernur, tempat-tempat ini harus menghentikan operasinya pukul 22.00 WIB. Instruksi ini berlaku hingga tanggal 28 Februari 2021.

Pantauan TRIBRATA TV, petugas gabungan Kecamatan, Satpol PP dan personil Polsek Medan Kota didampingi dinas Satpol PP, dan Polsek Medan Kota mendatangi tempat keramaian antara lain, Sagar Kafe Jalan HM Joni, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kedai Kupie Jalan SM Raja simpang Jalan Air Bersih, Cafe Sejenak Jalan Santun samping Gereja Pantekosta, Kelurahan Sudirejo 1, Tondi Caffe Today, Warung Kopi Bang Kumis Jalan Air Bersih, dan puluhan lokasi lainnya.

Di Sagar Cafe, tim ini tidak masuk ke lokasi karena pemilik cafe menemui tim diparkiran. Setelah berbincang sesaat tim kemudian bergerak. Tidak diketahui apa yang diperbincangkan namun aktivitas Sagar Cafe tetap berjalan normal.

Sejumlah pengunjung cafe ini terlihat tidak mengindahkan protokol kesehatan (prokes). Tampak banyak yang tidak memakai masker namun tim tidak menindaknya.

Diketahui hingga pukul 00.00 WIB, cafe ini tetap buka dan masih ramai pengunjung.

Sementara di lokasi yang lain, tim masuk ke lokasi dan mengingatkan pengunjung untuk mematuhi prokes. Satu persatu pengunjung diimbau untuk memakai masker dan menjaga jarak. Demikian juga pengelola diimbau untuk mematuhi prokes.

Sayangnya dari lokasi-lokasi yang didatangi ini tetap beroperasi walau telah melewati pukul 22.00 WIB.

Sepertinya, Camat Medan Kota yang didampingi Kasi Trantib, Nayarudin Nasution, para Lurah dan Kepala lingkungan, 6 personil Satpol PP Kota Medan dan personil Kepolisian Sektor Medan Kota ini tak mampu menegakan Instruksi Gubernur Sumut nomor 188.54/3/INST/2021 tentang memperpanjang masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Perpanjangan ini dilakukan karena kasus Corona di Sumut masih tinggi.

PPKM diperpanjang hingga 28 Februari 2021.

Erwan, seorang warga mengaku heran melihat tim Kecamatan Medan Kota yang tak ‘bergigi’. Pasalnya sudah beberapa kali lokasi-lokasi ini didatangi namun tetap membandel dengan beroperasi hingga larut malam.

“Kayak manalah mau cepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 kalau tiap malam lokasi-lokasi itu tetap buka tanpa dibatasi. Padahal mengunjungnya ramai, tak pakai masker dan jaga jarak,” katanya. (tim)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *