IMG-20240501-WA0019

Respon Cepat, Polres Bintan Sisir Penambangan Pasir Ilegal

IMG-20240409-WA0076

Bintan, TRIBRATA TV

Menanggapi isu maraknya tambang pasir ilegal, Satreskrim Polres Bintan langsung menyisir beberapa lokasi yang diduga menjadi lokasi penambangan pasir ilegal pada Kamis (9/2/2023) pekan lalu.

IMG-20240227-124711

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasat Reskrim AKP M.D Ardiyaniki, mengatakan pihaknya merespon cepat isu dengan mendatangi lokasi disekitaran Kecamatan Gunung Kijang dan sekitarnya.

“Beberapa hari yang lalu tepatnya Kamis 9 Februari 2023 kami Satreskrim membentuk tim melakukan penyisiran antara lain ke Kampung Darat Desa Teluk Bakau,” ucapnya, Sabtu (18/2/2023).

Ia menambahkan, dilokasi Kampung Darat Desa Teluk Bakau tim menemukan sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penambangan pasir. “Kami menemukan 1 unit mesin yang kami duga digunakan untuk menyedot pasir.Namun dilokasi tersebut tidak ditemukan pemiliknya sedangkan mesin tidak sedang beroperasi. Selanjutnya mesin tersebut kami bawa ke Polres Bintan untuk diamankan,” katanya.

Kemudian, kata Kasat Reskrim,lokasi kedua di Kampung Galang Batang Desa Gunung Kijang juga dilakukan penyisiran namun tidak ada ditemukan aktifitas penambangan maupun peralatan penambangan pasir dilokasi.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, menghimbau kepada masyarakat baik perusahaan maupun perorangan jangan melakukan penambangan pasir secara ilegal, karena melanggar undang-undang dan bisa dipidana.

“Jika ingin melakukan penambangan segera mengurus perizinan ke kantor yang berwenang untuk mengeluarkan perizinan yaitu Dinas ESDM Provinsi, “katanya.

“Bagi pelaku penambangan pasir ilegal dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar sesuai Pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (3) UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegasnya. (m.holul)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *