Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Kantor Bea dan Cukai Kota Tanjungpinang menangkap satu kapal kayu pengangkut barang-barang yang diduga ilegal pada Jum’at (18/2/2022) kemarin.
Kapal kayu yang bertuliskan Bintang Cahaya F dan bertuliskan Boxx 33 KALTIM berisikan kardus besar, diduga barang electronic dan lainnya mendarat di Pelabuhan Sri Bintan Pura.
Hal tersebut dibenarkan Humas Bea Cukai Tanjungpinang, Tri kepada media ini, Sabtu (19/2/2022) .
“Iya, selamat siang, untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait penindakan yang dilakukan tadi malam silakan saudara datang pada hari Senin di Kantor Bea Cukai Tanjungpinang. Terima kasih”, ucapnya.
“Segala bentuk dokumentasi dan keterangan silakan ditanyakan pada hari yang sudah ditentukan Pak, terima kasih, “tutupnya. (M.HOLUL)