Hukum  

Bea Cukai Tanjungpinang Tangkap Kapal Bawa Barang Ilegal

IMG-20240409-WA0076

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Kantor Bea dan Cukai Kota Tanjungpinang menangkap satu kapal kayu pengangkut barang-barang yang diduga ilegal pada Jum’at (18/2/2022) kemarin.

IMG-20240227-124711

Kapal kayu yang bertuliskan Bintang Cahaya F dan bertuliskan Boxx 33 KALTIM berisikan kardus besar, diduga barang electronic dan lainnya mendarat di Pelabuhan Sri Bintan Pura.

Hal tersebut dibenarkan Humas Bea Cukai Tanjungpinang, Tri kepada media ini, Sabtu (19/2/2022) .

BACA JUGA  Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pembakaran Pos Keamanan di Muba

“Iya, selamat siang, untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait penindakan yang dilakukan tadi malam silakan saudara datang pada hari Senin di Kantor Bea Cukai Tanjungpinang. Terima kasih”, ucapnya.

“Segala bentuk dokumentasi dan keterangan silakan ditanyakan pada hari yang sudah ditentukan Pak, terima kasih, “tutupnya. (M.HOLUL)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *