Hukum  

Kejati Kalbar Selesaikan Perkara KDRT Melalui RJ

IMG-20240409-WA0076

Pontianak, TRIBRATA TV

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kajati Kalbar) mengikuti rapat pemaparan permohonan persetujuan penghentian penuntutan dalam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dihadiri Kajati Kalbar Masyhudi, Aspidum Kejati Kalbar Yulius Sigit K.bersama Koordinator Pidum Milono dan Kasi Oharda Aan, Kamis (17/2/2022).

IMG-20240227-124711

Juga hadir melalui virtual, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dan Direktur Oharda lada Jampidum Kejaksaan Agung RI.

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau tanggal 9 Februari 2022 telah dilakukan proses perdamaian, para pihak sepakat dilakukan perdamaian tanpa syarat. Tersangka dan korban menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum dan sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian pada 14 Februari 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Landak.

Perkara ini berawal pada Rabu (9/1/2022) sekira pukul 06.00 WIB, tersangka Albertus Jani melakukan tindak kekerasan pada istrinya, Nita di rumah mereka di Dusun Tapang Sambas RT. 009, RW. 003 Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Saat korban Nita membangunkan tersangka yang tengah tertidur di dalam kamar, kemudian karena tersangka tidak mau bangun dan tidak beranjak dari tempat tidurnya, korban Nita lalu marah kepada tersangka.

Tersangka yang tidak terima karena dimarahi, balik memarahi korban namun tidak ditanggapi. Sehingga terjadi cekcok mulut lalu tersangka mencekik leher korban namun berhasil dilepas korban, selanjutnya tersangka menendang badan korban.

Perbuatan tersangka diancam dengan Pasal Pasal 44 Ayat(1) Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Atas perkara tersebut, Jaksa Ratna Khatulistiwi dan Hendrik Fayol sebagai fasilitator Kejari Sekadau memediasi untuk dilakukan perdamaian.

Kedua belah pihak yaitu tersangka Albertus Jani dan korban Nita akhirnya menandatangani berita acara perdamaian dan tersangka meminta maaf kepada korban dan korban pun memaafkan.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Kalbar menyampaikan perkara KDRT yang berujung ribut ini merupakan perkara yang sederhana.

Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negative dan tidak membuat masalah rumah tangga ini semakin runyam.

Dengan selesainya perkara ini, Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan Restorative Justice (RJ) sebanyak tiga perkara diantaranya perkara tindak pidana percobaan pencurian dari Kejari Mempawah, perkara tindak pidana kekerasan Dalam Rumah Tangga dari Kejari Sekadau.

“Dan kita akan terus mengupayakan pekara-perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara Restorative Justice untuk kedepannya” ungkap Dr. Masyhudi. (masudi) 

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *