Labura, TRIBRATA TV
Korban pengancaman dengan sebilah parang minta unit Reskrim Polsek Aek Natas, Resort Labuhanbatu, untuk menangkap pelakunya.
Pasalnya, hingga saat pelaku masih bebas tanpa ada proses hukum, walaupun korban Nurlelawati telah membuat pengaduan ke Mapolsek Aek Natas.
Suami korban, E. Dasopang kepada wartawan menerangkan, istrinya Nurlelawati telah membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Aek Natas, dengan LP No:LP/B/252/XII/2021/ SPKT.UNIT SABHARA POLSEK AEKNATAS/RES L.BATU/POLDASU. Tindak Pidana “Pengancaman” terlapor menggunakan senjata tajam.
“Istri saya (korban) diancam dengan sebilah parang oleh terlapor dan hampir mengenai kepala korban, terjadi didepan khalayak ramai disaksikan orang banyak, membuat trauma dan rasa takut hingga sekarang”, kata Dasopang, Kamis (17/2/2020).
Menurutnya, sejak laporan tersebut dibuat sampai sekarang (sudah dua bulan berlalu) belum ada sama sekali perkembangan kasusnya, padahal seminggu sekali telah dikordinasikan langsung kepada kapolsek untuk meminta agar laporannya diproses dan terlapor segera ditangkap.
“Harapan dan mimpi kami, hukum adalah panglima sejati, untuk itu kami meminta pihak berwajib mengungkapkan masalah ini sejelas-jelasnya dan tuntas secara berkeadilan bagi semua pihak. Atas respon dan perhatiannya kami ucapkan terima kasih”, pinta Dasopang.
Sementara Kapolsek Aek Natas AKP J. Ginting saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya belum menjawab konfirmasi wartawan.
“Maaf bang lagi rapat”, sebut Kapolsek. (Indra)