Hukum  

Korban Pengancaman Dengan Senjata Tajam Minta Polsek Aek Natas Tangkap Pelaku

IMG-20240409-WA0076

Labura, TRIBRATA TV

Korban pengancaman dengan sebilah parang minta unit Reskrim Polsek Aek Natas, Resort Labuhanbatu, untuk menangkap pelakunya.

IMG-20240227-124711

Pasalnya, hingga saat pelaku masih bebas tanpa ada proses hukum, walaupun korban Nurlelawati telah membuat pengaduan ke Mapolsek Aek Natas.

Suami korban, E. Dasopang kepada wartawan menerangkan, istrinya Nurlelawati telah membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Aek Natas, dengan LP No:LP/B/252/XII/2021/ SPKT.UNIT SABHARA POLSEK AEKNATAS/RES L.BATU/POLDASU. Tindak Pidana “Pengancaman” terlapor menggunakan senjata tajam.

BACA JUGA  Dirreskrimsus: Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Wastafel Capai Rp7, 2 M

“Istri saya (korban) diancam dengan sebilah parang oleh terlapor dan hampir mengenai kepala korban, terjadi didepan khalayak ramai disaksikan orang banyak, membuat trauma dan rasa takut hingga sekarang”, kata Dasopang, Kamis (17/2/2020).

Menurutnya, sejak laporan tersebut dibuat sampai sekarang (sudah dua bulan berlalu) belum ada sama sekali perkembangan kasusnya, padahal seminggu sekali telah dikordinasikan langsung kepada kapolsek untuk meminta agar laporannya diproses dan terlapor segera ditangkap.

BACA JUGA  Namanya Disebut dalam Surat Kaleng, Sairon Sinaga: Fitnah yang Keji

“Harapan dan mimpi kami, hukum adalah panglima sejati, untuk itu kami meminta pihak berwajib mengungkapkan masalah ini sejelas-jelasnya dan tuntas secara berkeadilan bagi semua pihak. Atas respon dan perhatiannya kami ucapkan terima kasih”, pinta Dasopang.

Sementara Kapolsek Aek Natas AKP J. Ginting saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya belum menjawab konfirmasi wartawan.

BACA JUGA  Ini Penjelasan Kapolres Labuhanbatu Terkait Meninggalnya ARM

“Maaf bang lagi rapat”, sebut Kapolsek. (Indra)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *