Belawan, TRIBRATA TV
Untuk memantau sekaligus mensosialisasikan pentingnya keselamatan di jalan raya dan fatalnya akibat muatan truk melebihi jumlah berat yang diizinkan (JBI),Satlantas Polres Pelabuhan Belawan sejumlah himbauan.
Himbauan dipasang disejumlah titik rawan kecelakaan. Diharapkan para awak truk baik supir maupun kernet mengindahkan himbauan tersebut.
Kasat Lantas AKP MH Sitorus mengatakan himbauan itu untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan akibat truk bermuatan lebih.
“Kami sengaja memasang himbauan dan peringatan kepada para supir agar tidak membawa muatan berlebih,” katanya saat memasang papan himbauan di Simpang Buaya, Kampung Salam Belawan, Jumat (14/2/2020).
Menurutnya,sesuai UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 307 menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaiama dimaksud dalam pasal 169 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (P.Sitorus)