Digrebek di Kebun Karet, 3 Kg Sabu, Senpi dan 2 Pelaku Diamankan Polda Sumsel

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Ditresnarkoba Polda Sumsel kembali menangkap 2 bandar sabu di Musi Banyuasin. Dari tangan pelaku, polisi menyita 3 kg sabu dan senjata api rakitan.

IMG-20240227-124711

Kedua pelaku berinisial MAA (21) dan JI, keduanya warga Desa Sukarami Dusun 2 Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho mengatakan, timnya mendapat informasi ada transaksi narkoba di sebuah pondok yang berada di kebun karet.

BACA JUGA  Usai "Belanja" Diciduk Tekab Polsek Deli Tua

“Kamis (9/2/2023) dinihari tim bergerak cepat ke lokasi yang berada di Kampung 2 Desa Sukarami Sekayu Muba,” katanya,
Kamis (16/2/2023).

Di lokasi, petugas langsung menggerebek dan menggeledah pondok tersebut. Dua pelaku ditangkap.

“Dari penggeledahan, ditemukan 3 bungkus besar sabu seberat 3.000 gram atau 3 kg di dalam koper warna biru, 3 timbangan digital, 5 buku catatan narkoba, 2 bungkus kosong teh cina dan 2 bal plastik klip transparan serta senjata api rakitan berikut 3 butir amunisi,” terangnya.

BACA JUGA  Komplotan Perampok Diringkus Polsek Deli Tua, 3 Pelaku Lain Diburu

Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

“Kami selalu mengimbau dan meminta peran masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya. (Suherman)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *