Palembang, TRIBRATA TV
Ditresnarkoba Polda Sumsel kembali menangkap 2 bandar sabu di Musi Banyuasin. Dari tangan pelaku, polisi menyita 3 kg sabu dan senjata api rakitan.
Kedua pelaku berinisial MAA (21) dan JI, keduanya warga Desa Sukarami Dusun 2 Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho mengatakan, timnya mendapat informasi ada transaksi narkoba di sebuah pondok yang berada di kebun karet.
“Kamis (9/2/2023) dinihari tim bergerak cepat ke lokasi yang berada di Kampung 2 Desa Sukarami Sekayu Muba,” katanya,
Kamis (16/2/2023).
Di lokasi, petugas langsung menggerebek dan menggeledah pondok tersebut. Dua pelaku ditangkap.
“Dari penggeledahan, ditemukan 3 bungkus besar sabu seberat 3.000 gram atau 3 kg di dalam koper warna biru, 3 timbangan digital, 5 buku catatan narkoba, 2 bungkus kosong teh cina dan 2 bal plastik klip transparan serta senjata api rakitan berikut 3 butir amunisi,” terangnya.
Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami selalu mengimbau dan meminta peran masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya. (Suherman)