Pinrang, TRIBRATA TV
Kurang dari 24 jam, tim Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang Polda Sulsel berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi pada Minggu (13/2/2023) dinihari.
Korban M Heri (26) asal Desa Paria Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang, dibacok Irfan (22) warga Jalan Lanrisang Ammassangang Pinrang.
Kanit Buser Aiptu Syahrir yang memimpin pengejaran pelaku, mengatakan berhasil menemukan tempat persembunyian dan mengamankan pelaku bersama barang buktinya di rumahnya.
Menurutnya setelah mengumpulkan bukti – bukti dan informasi termasuk dari korban yang terbaring di rumah Sakit Umum Lasinrang Pinrang, tim berhasil mengindentifikasi pelaku.
Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, kepada awak media mengatakan korban dianiaya di Kalan Serigala Kecamatan Watang Sawitto Pinrang.
Peristiwa itu berawal saar korban bersama rekannya kembali dari Cafe Landaru 2. Ketika menunggu rekannya di sebuah ruko, tiba-tiba melintas kendaraan Toyota Rush warna putih yang hampir menabrak salah seorang teman korban.
Teman korban kemudian meneriaki pengemudi mobil sehingga mobil itu berhenti. Tak lama turun pelaku bersama seorang temannya sambil membawa sebilah parang lengkap dengan sarungnya.
“Pelaku bertanya, siapa yang teriak tadi?, korban bersama rekannya menjawab dengan mengatakan “salah pahamki itu” akan tetapi pelaku langsung mencabut sebilah parang miliknya kemudian membacok paha kaki kiri korban dan langsung meninggalkan lokasi,” kata Kapolres.
Akibat kejadian penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian paha kaki sebelah kiri dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Lasinrang Pinrang untuk mendapat perawatan medis. (Budiman)