Tangerang Kota, TRIBRATA TV
Respon cepat jajaran Polres Metro Tangerang Kota yang memeriksa SPBU 34.151.34, Jalan KH Hasym Ashari, Kota Tangerang atas aduan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar menuai banyak pujian.
Salah satunya Erwin Ramli, aktivis Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) atau Indonesia Crime Prevention Foundation DKI Jakarta.
Dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/12/2024) Erwin mengapresiasi cepat tanggapnya dan respon cepat jajaran kepolisian Polres Metro Tangerang Kota penanganan perkara BBM Solar ilegal.
“Kita apresiasi Polres Metro Tangerang Kota atas kinerjanya yang cepat, dan merespon cepat aduan-aduan masyarakat,” kata Erwin.
Menurutnya kasus BBM Solar ilegal ramai diberitakan karena melibatkan jaringan mafia bekerjasama dengan beberapa forum organisasi.
“Biarkan kepolisian Polres Metro Tangerang Kota bekerja sesuai prosedural. Sehingga tidak menimbulkan kontroversi dan ketidaknyamanan,” terang Erwin.
Terpisah, Ketua FWJ Indonesia Korwil Tangerang Kota Cecep Yuliardi saat dimintai keterangannya Minggu (1/12/2024) kemaren juga mengapresiasi gerak cepat itu.
“Kami mengapresiasi polisi yang cepat menangani temuan kawan-kawan seprofesi,” katanya.
Cecep juga mendesak Polrestro Tangerang Kota untuk segera memburu 2 orang yang disebut dalam pemberitaan sebagai aktor intelektual kasus ini yakni Y dan F.
“Kami yakin, kepolisian Polrestro Tangerang Kota akan mengejar 2 orang Y dan F yang diyakini sebagai otak dari usaha ilegal tersebut, jikapun harus, Penyidik dengan segera menentukan status Y dan F menjadi DPO,” pinta Cecep.
Sebelumnya diberitakan adanya praktik penjualan BBM Solar subsidi yang melibatkan jaringan mafia bekerjasama dengan beberapa forum organisasi.
Keterangan dari seorang sopir, pemilik solar ilegal itu adalah F dan Y. Dia juga mengatakan kedua orang itu adalah bos besar yang mengatur operasi ini.
“Y dan F yang akan menjual kembali ke industri – industri. Keduanya memiliki 12 armada, 4 mobil Mitsubishi, mobil box untuk menyedot berton-ton solar ilegal,” ucap sopir.
Informasi yang dihimpun, truk dimodifikasi dan terjadi kolusi di beberapa SPBU. Solar subsidi itu dijual ke industri.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









