Hukum  

Korupsi DD, Mantan Kades Sungai Bulan Kubu Raya Jadi Tersangka

IMG-20240409-WA0076

Kubu Raya, TRIBRATA TV

Polres Kubu Raya menetapkan mantan Kepala Desa Sungai Bulan Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat, inisial NR sebagai tersangka kasus korupsi alokasi pengelolaan dana ABDes tahun anggaran 2013 sampai 2019.

IMG-20240227-124711

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko menjelaskan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kubu Raya telah menetapkan NR sebagai tersangka.

“Ia dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, Dan Pasal 8 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 dan telah memeriksa pada 11 orang saksi,” ujarnya, Jumat (11/2/2022).

BACA JUGA  Kasus Kematian Rusman Situngkir, Polisi Geledah Rumah Istri Korban

Menurutnya, tersangka NR diangkat sebagai Kepala Desa Sungai Bulan pada periode tahun 2013/2019 dan pada anggaran tahun 2016 Desa Sungai Bulan menerima dana Rp1.249.279.400 yang masuk ke rekening desa.

“Kemudian dana oleh NR bersama Bendahara Desa WH kemudian diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa,” jelas Kasat Reskrim.

Atas penyidikan yang dilakukan terdapat beberapa kegiatan APBDES Desa Sungai Bulan yang tidak dilaksanakan alias fiktif.

BACA JUGA  Polisi Diminta Kembali Grebek Ruko di Komplek Asia Mega Mas

“Ditemukan dugaan kerugian atas perbuatan NR, hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP sebesar Rp353.034.000, dengan rincian realisasi penarikan dana desa dari rekening kas sebesar Rp655.534.000 serta realisasi kegiatan Dana Desa Rp302.500.000.

“Unit Tipidkor Polres Kubu Raya menetapkan sebagai tersangka NR saat menjabat Kepala Desa Sungai Bulan periode 2013/2019, selaku Pengguna Anggaran bersama Bendahara Desa telah mencairkan APBDes TA.2016 sebesar Rp1.244.560.000, selanjutnya uang tersebut disimpan didalam tas milik NR dan di bawa kabur,” katanya.

BACA JUGA  Polda Sulsel Akan Gelar Perkara Kasus Ganti Rugi Lahan Bandara yang Diserobot RS

Atas perbuatan tersangka NR, negara telah dirugikan Rp353.034.000.

Dalam melakukan korupsi NR dibantu WH untuk membuat kelengkapan LPJ seolah-olah kegiatan ada. Dan ada juga dugaan pemalsuan tanda tangan milik perangkat desa, Anggota BPD, Ketua LPM, Rw, dan RT pada beberapa dokumen Perencanaan (RPJM Desa, RKPdesa, Persetujuan BPD tentang APBDesa), dan keuangan (bukti pertanggungjawaban/ SPJ Insentif, RT,RW, Pekerja Fisik jalan, operasional BPD, Bantuan PAUD, PKK). (masudy)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *