Kubu Raya, TRIBRATA TV
Polres Kubu Raya menetapkan mantan Kepala Desa Sungai Bulan Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat, inisial NR sebagai tersangka kasus korupsi alokasi pengelolaan dana ABDes tahun anggaran 2013 sampai 2019.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko menjelaskan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kubu Raya telah menetapkan NR sebagai tersangka.
“Ia dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, Dan Pasal 8 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 dan telah memeriksa pada 11 orang saksi,” ujarnya, Jumat (11/2/2022).
Menurutnya, tersangka NR diangkat sebagai Kepala Desa Sungai Bulan pada periode tahun 2013/2019 dan pada anggaran tahun 2016 Desa Sungai Bulan menerima dana Rp1.249.279.400 yang masuk ke rekening desa.
“Kemudian dana oleh NR bersama Bendahara Desa WH kemudian diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa,” jelas Kasat Reskrim.
Atas penyidikan yang dilakukan terdapat beberapa kegiatan APBDES Desa Sungai Bulan yang tidak dilaksanakan alias fiktif.
“Ditemukan dugaan kerugian atas perbuatan NR, hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP sebesar Rp353.034.000, dengan rincian realisasi penarikan dana desa dari rekening kas sebesar Rp655.534.000 serta realisasi kegiatan Dana Desa Rp302.500.000.
“Unit Tipidkor Polres Kubu Raya menetapkan sebagai tersangka NR saat menjabat Kepala Desa Sungai Bulan periode 2013/2019, selaku Pengguna Anggaran bersama Bendahara Desa telah mencairkan APBDes TA.2016 sebesar Rp1.244.560.000, selanjutnya uang tersebut disimpan didalam tas milik NR dan di bawa kabur,” katanya.
Atas perbuatan tersangka NR, negara telah dirugikan Rp353.034.000.
Dalam melakukan korupsi NR dibantu WH untuk membuat kelengkapan LPJ seolah-olah kegiatan ada. Dan ada juga dugaan pemalsuan tanda tangan milik perangkat desa, Anggota BPD, Ketua LPM, Rw, dan RT pada beberapa dokumen Perencanaan (RPJM Desa, RKPdesa, Persetujuan BPD tentang APBDesa), dan keuangan (bukti pertanggungjawaban/ SPJ Insentif, RT,RW, Pekerja Fisik jalan, operasional BPD, Bantuan PAUD, PKK). (masudy)