Merangin, TRIBRATA TV
Mendekati Pilkada dan Pileg, pendataan pemilih di Kabupaten Merangin, khususnya warga Suku Anak Dalam, langsung diambil alih Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Merangin.
Dinas Dukcapil Kabupaten Merangin, sepanjang tahun 2022 sudah mencatat sebanyak presentasi kependudukan warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin.
Ada sebanyak 1.233 jiwa yang terdata di Kabupaten Merangin dan sudah dilakukan pencatatan sipil dengan jumlah presentasi sembilan puluh persen (90%) pada tahun 2022 dari tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Jailani melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Bambang menjelaskan sudah ada sebanyak 90% warga SAD yang didata.
“Jumlah SAD di Kabupaten Merangin melalui pendataan yang kita lakukan sebanyak 1.233 jiwa dengan jumlah KK 364, yang sudah memiliki E- KTP sebanyak 453, sementara yang sudah memiliki KIA 40 orang, untuk Akta Melahiran 366 orang, sedangkan untuk Akta Perkawinan tercatat sebanyak 42 orang,” ujar Bambang.
“Alhamdulillah kita tidak ada kendala, yang jelas kita kordinasi dengan Dinas Sosial dan melalui Pendamping SAD langsung,” tutupnya. (fitri/azan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









