Jadi Bandar Sabu, Oknum Kades di Bengkayang Dibekuk Polres Kubu Raya

IMG-20240409-WA0076

Kubu Raya, TRIBRATA TV

JH (32) oknum kepala desa di Sanggau Ledo Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang, Kalbar dibekuk polisi karena menjadi bandar sabu. Tersangka ditangkap kawasan salah satu swalayan di Jalan Tanjung Raya II Desa Kapur Kecamatan Saungai Raya Kabupaten Kubu Raya pada Kamis (9/2/2023).

IMG-20240227-124711

Penangkap JH berawal dari ditangkapnya seorang pria berinisial DS (26) warga Sungai Raya karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu. DS ditangkap di rumahnya di Jalan Adi Sucipto Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, saat ia baru pulang dari Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur, Kamis (9/2/2023).

Petugas mendapati barang bukti narkoba jenis sabu yang dikemas didalam kantong plastik klip trasparan dirumahnya. Dari interogasi DS mengakui ia merupakan kurir yang disuruh JH untuk menjualkan barang haram tersebut dan pemilik barang haram tersebut adalah JH.

BACA JUGA  Setubuhi Anak Bawah Umur Hingga Hamil, Pemuda ini Diringkus

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsie Penmas Aipda Ade, mengatakan polisi menemukan barang bukti 101,84 gram sabu yang dikuasai DS milik JH.

“Hal itu atas pengakuan JH saat di introgasi oleh petugas. Diketahui JH memberikan barang tersebut ke DS untuk dijual,” terang Ade, Jumat (10/2/2023).

Dalam pengembangan, petugas kemudian mengamankan RY (30) dan AW (34) ditempat terpisah pada Jumat 10 Februari 2023. RY warga Sungai Ambawang ditangkap di rumahnya Desa Sungai Ambawang Kuala Kecamatan Sungai Raya serta barang bukti sabu seberat 1,84 gram yang dikemas didalam plastik klip transparan yang ditaruh didalam kotak rokok di bawah kasur tempat tidurnya.

BACA JUGA  Gasak Rumah Kosong, Dua Pria ini Curi Boneka Hingga TV

Sedangkan AW warga Terentang diamankan petugas di Jalan Adi Sucipto Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya serta barang bukti 3 paket yang dikemas didalam plastik klip transparan yang berisi sabu seberat 32,84 gram yang disimpan didalam tas dan saku celana AW.

Pada saat diintrogasi oleh petugas RY dan AW mengakui bahwa barang tersebut milik DS

”Saat diamankan, RY dan AW mengakui barang tersebut milik DS yang akan dijual,” tutur Ade.

BACA JUGA  Tiga Penambang Emas Ilegal Diringkus Polres Ketapang

Saat ini petugas masih mendalami terkait berapa banyak barang haram milik JH, tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang masih memegang paket sabu tersebut, tegas Ade

Dalam kasus ini DS dan JH dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangka RY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Selanjutnya, AW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Hasan azzahary)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *